Oktober 22, 2024

 

Mataelangindonesia.com // PALEMBANG — Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Halaman Parkir Indomaret Simpang Pancur Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel, pada 17 Januari 2023 sekira Pukul 14.00 wib yang lalu.

Penangkapan oleh Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel di bawah pimpinan Plt Kasubdit 2 AKBP Trie Aprianto S.H, M.H, Kanit 3 Subdit 2 AKP Haerudin S.H, Panit IPDA Heri Kusuma Jaya S.H, beserta tim.

 

Pelaku berinisial EC (31) yang merupakan seorang petani beralamat di Dusun III Rt 15 Desa Taja Mulia Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel.

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku EC berkat informasi dari masyarakat.

 

“Sebelumnya didapat informasi dari masyarakat kalau pelaku EC sering melakukan transaksi narkoba,” ujarnya pada wartawan, Kamis (9/2/2023)

 

“Setelah dilakukan penyelidikan yang akurat pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 personil melakukan Under Cover Buy dengan cara memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah),” terang Heru.

 

Masih kata Kombes Heru, setelah disepakati untuk serah terima narkotika jenis shabu yang dipesan dihalaman parkir Indomaret Simpang Pancur Kecamatan Betung.

 

“Setelah menunggu, sekira pukul 14.00 Wib pelaku EC datang menemui personil (UCB) dan menyerahkan 1 kantong kresek warna hitam berisikan 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 101,83 gram,” ujar Heru.

 

“Setelah dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkoba, pelaku EC langsung ditangkap,” imbuhnya.

 

Heru membeberkan, sebenarnya pelaku sempat membuang barang bukti 1 kantong kresek warna hitam berisikan narkotika jenis shabu tersebut ke semak-semak, setelah kita cari akhirnya berhasil ditemukan.

 

“Kemudian pelaku EC berikut BB diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

 

“Untuk pelaku EC akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(Hadi ST)

 

Editor : 002

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *