WhatsApp Image 2025-06-12 at 19.06.26

Pidie Jaya – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya secara resmi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan HW (44), seorang wanita yang diduga tewas di tangan suaminya sendiri, SK (54). Rekonstruksi digelar di rumah korban di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kamis (12/6), dengan memeragakan 18 adegan kunci guna memverifikasi kronologi kejadian sekaligus memperkuat alat bukti.

Proses Rekonstruksi Dilakukan Secara Ketat

Kegiatan rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung di bawah pengamanan ketat. Sebanyak 114 personel gabungan dari Polres Pidie Jaya dan Polsek setempat dikerahkan untuk mengamankan lokasi. Area dalam radius 50 meter dari rumah korban ditutup untuk umum guna mencegah gangguan.

Tim penyidik, forensik, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya turun langsung memantau jalannya rekonstruksi. Kuasa hukum tersangka, Taufik Akbar, S.H., juga hadir mendampingi kliennya selama proses berlangsung.

Tujuan Rekonstruksi: Verifikasi Keterangan dan Penguatan Bukti

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah kritis dalam penyidikan.

“Proses ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi, sekaligus memastikan konsistensi fakta sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas AKBP Pasaribu.

Ia menambahkan, rekonstruksi juga dimaksudkan untuk menjaga transparansi penyidikan dan meminimalisir kesalahan interpretasi.

18 Adegan Krusial Diperagakan

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, menjelaskan bahwa 18 adegan yang diperagakan meliputi:
1. Situasi rumah sebelum kejadian.
2. Interaksi terakhir korban dengan tersangka.
3. Dugaan aksi penganiayaan hingga penyebab kematian.
4. Upaya tersangka membersihkan TKP.
5. Posisi jenazah saat ditemukan.

“Semua adegan direka ulang berdasarkan hasil olah TKP, visum et repertum, dan kesaksian para saksi,” ujar Iptu Fauzi.

Respons Masyarakat dan Target Penyidikan

Warga sekitar yang memantau dari kejauhan menyatakan harapan agar kasus ini segera tuntas dengan keadilan bagi korban. Beberapa tetangga mengungkapkan bahwa HW dikenal sebagai sosok yang baik, sementara SK kerap terlibat cekcok rumah tangga dengan korban.

Polres Pidie Jaya menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam waktu dekat setelah proses rekonstruksi dinyatakan lengkap.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan mengedepankan keadilan,” tegas Iptu Fauzi.

Analisis Hukum dan Potensi Hukuman

Jika terbukti bersalah, SK terancam hukuman pidana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, proses hukum masih menunggu hasil penyidikan lengkap dan penyerahan berkas ke penuntut umum.

Pihak keluarga korban hingga kini belum memberikan pernyataan resmi, sementara kuasa hukum tersangka menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum dengan kooperatif.
(CM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *