Oktober 14, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel , Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir (OI) melakukan pendampingan dalam penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (26/1) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah hukum Polres OI.

Penangkapan sendiri dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Gabungan dengan Polsek Polres Lampung Utara dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama SH, Kapolsek Abung Timur, IPTU Stef Boyoh S Trk, SiK, M Sc, Panit 1 Unit III Subdit III AKP Andreas Winardi, Ps, Panit Subdit III IPTU Eflan SE, serta Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara IPDA Suprayogi.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SiK, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa dalam kasus ini Polres OI hanya melakukan pendampingan saja, sedangkan penangkap dilakukan tim gabungan Polres Lampung Utara.

Dimana pelaku yang ditangkap diketahui bernama Firullazi (33) warga Dusun 1, Kelurahan Muara Penimbung Ilir, Kecamatan Indra Laya, Kabupaten OI dan juga menangkap penadah barang curian Joko Nasruloh (24) warga Dusun 1, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten OI.

“Informasi yang kita dapatkan bahwa pelaku melakukan pencurian kambing milik Padelan (45) di Jalan Desa Sukamaju, Dusun Sukajadi, Abung Semuli, Lampung Utara. Selain itu pelaku juga melakukan penembakan terhadap korban Ilham Maulana (24), Jumat (20/1) sekitar pukul 04.00 WIB,” ujarnya, Ahad (29/1).

Untuk kronologinya sendiri, lanjut dia mengatakan, berawal dari orang tua korban Hardi mendengar suara kambing ribut dibelakang rumah adiknya yang merupakan pemilik kambing Padelan.

Kemudian orang tua korban keluar untuk melihat dan setelah sampai diluar di depan.rumah Hardi Melihat ada seseorang yang membawa kambing dengan cara digendong.

“Informasi yang kita terima orang tua korban kemudian berteriak maling ke arah pelaku, lantas korban Ilham dan adiknya mendengar teriakan orang tuanya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengendarai mobil,” ungkapnya.

Saat korban mendekati kendaraan pelaku, terdengar suara letusan sebanyak empat kali dari arah dalam mobil putih tersebut. Kemudian orang tua korban melihat anaknya Ilham (korban,red) sudah jatuh tergeletak dipinggir jalan (korban meninggal dunia di TKP).

Setelah itu orang tua korban berteriak minta tolong dan melihat mobil Putih tersebut pergi ke arah Talang Gabus, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar.

Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan paman korban sekaligus pemilik Kambing melaporkan ke polres Lampung Utara. “Atas dasar itulah kita mendapati informasi kalau tim gabungan Polres Lampung Utara, mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada dikontrakan dan tim di back up unit Reskrim Polsek Indralaya langsung melakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan tersangka,” bebernya.

Selain pelaku turut diamankan barang bukti dari dikontrakan tersangka di perumahan Takeda Muara Penimbung, Kecamatan Indra laya, Kabupaten OI. Satu Unit Toyota Inova Reborn Nopol BG 1021 UD, dua buah Pasang plat dengan Nopol BG 1237 RA dan Nopol BG 1586 RU.

Satu buah terpal warna biru, lima ekor kambing dengan rincian satu kambing di TKP wilayah Hukum Polsek Abung Timur, dua Kambing Wilayah Hukum Polsek Abung Tengah dan dua Kambing Wilayah Hukum Polsek Abung Semuli.

Kemudian satu buah senpi rakitan jenis Revolver warna silver dengan empat butir amunisi, dua buah foklam lampu Avanza, satu buah tali tambang warna hijau, dua buah ambal warna hitam.

Lalu tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah berikut barang bukti di rumahnya di Kelurahan Pemulutan, Kabupaten OI, selanjutnya tim melakukan pengembangan pelaku kedua dan setelah dilakukan penggerbekan pelaku sudah kabur tidak berada dirumahnya.

Lantas tim melakukan pengembangan alat yang dibuang tersangka di Simpang propau, Lampung Utara, pada saat tersangka akan diturunkan tiba-tiba pelaku loncat dan langsung melakukan penembakan kearah anggota menggunakan senjata rakitan jenis Revolver warna silver yang disimpan pelaku didalam sarung jok mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Lalu tim langsung dapat melumpuhkan pelaku dengan melakukan tindakan tegas terukur, lalu pelaku langsung dibawa ke rumah sakit umum Rycudu Kotabumi.

“Untuk tersangka sendiri setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, kita mendapatkan kabar kalau pelaku dinyatakan meninggal saat ini berada di rumah sakit dan akan di proses lebih lanjut,” tukasnya. (Hadi ST)

#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel
#polresoganilir
#polreslampungutara
#polsekabungtimur
#tekab308

Editor : 03 Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *