
Mataelangindonesia.com – Muratara Sumsel, Pada hari Jum’at, 2 Juni 2023 pukul 14.00 WIB, Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP. Ferly Rosa Putra SIK, Msi, didampingi kasat reskrim AKP Sofian Hadi SH, MH, dan Kasi Humas Polres Muratara AKP Barwanto mengatakan, bahwa telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Muratara.
Tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut terjadi di areal lahan yang terletak di kampung VII, Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, patut diduga tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran lahan.
Kejadian tersebut diketahui bermula dari munculnya asap tebal di seputaran TKP, melihat hal tersebut kemudian Kapolsek Rupit bersama dengan beberapa anggotanya langsung melakukan patroli di seputaran TKP, kemudian didapati beberapa orang diduga dengan sengaja membakar lahan tersebut. Selanjutnya Kapolsek Rupit beserta anggotanya langsung mengamankan tiga (tiga) orang tersebut.
Atas kejadian tersebut Kapolres Muratara AKBP. Ferly Rosa Putra SIK, MSi, memerintahkan Kasat Reskrim AKP. Sofian Hadi, S.H,. M.H dan Kanit Pidsus IPDA. Indapit, S.H beserta beberapa anggotanya untuk mengecek ke TKP dan mengamankan 3 (tiga) orang yang sudah diamankan. Selanjutnya 3 (tiga) orang tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan, berikut barang bukti yang berhasil dikumpulkan dan diamankan dari olah TKP.
Adapun hasil pemeriksaan dan gelar perkara ditemukan unsur pidana dan ditetapkan 1 (satu) orang pelaku sebagai Tersangka dengan inisial A als Izal, dikenakan pasal Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun”)
Kapolres Muratara AKBP. Ferly Rosa Putra SIK, MSi, menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muratara, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” ujarnya. (Hadi ST)
Editor : Aslam