Oktober 12, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Muara Enim Sumsel , Setelah Viralnya kebakaran penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal , Jajaran Polres Muara Enim mengadakan Konferensi Pers untuk menetapkan satu tersangka terhadap bisnis BBM ilegal di Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK dalam keteranga pers nya mengatakan, penetapan 1 tersangka terhadap bisnis BBM ilegal tersebut merupakan berdasarkan kronologi tindak lanjut dari adanya kejadian kebakaran sebuah gudang di Desa Simpang Tanjung yang diduga disebabkan oleh adanya aktivitas kegiatan bisnis BBM Ilegal di Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim.

” Penetapan tersangka ini merupakan adanya dari tindak lanjut kebakaran gudang dari aktivitas BBM ilegal kemarin. Untuk sementara ini, baru 1 tersangka kami amankan yaitu sebagai pemilik lahan dari kegiatan aktivitas bisnis BBM ilegal dan 1 DPO tersangka berinisial S ,” Kata AKBP Andi Supriadi SH SIK MH dalam keterangan pers nya kepada wartawan di Mapolres Muaraenim. Jumat, (27/4/2023).

Lanjutnya Andi menjelaskan, dari kejadian itu, selain pihaknya berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial W sebagai pemilik lahan juga pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dari kegiatan bisnis BBM Ilegal tersebut yaitu berupa 3 unit mesin mesin sedot air,1 unit genset hangus terbakar dan sejumlah tedmon hangus terbakar.

” Kalau dari introgasi kita, kepada tersangka ini hanya menyewakan lahan nya sebulan 15 juta rupiah. Dan untuk produksi dari bisnis BBM ilegal ini pihaknya mampu memproduksi 5 ton sampai 10 Ton solar dalam sehari, kemudian untuk pemasaranya sendiri masih dalam pengembangan kami ,” jelasnya.

Teakhir Andi menegaskan, kepada tersangka tersebut akan di jerat pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tentang Migas sebagai mana telah di ubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pasal 40 tentang Cipatker dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara, Pungkasnya.  (agus)

Editor : 01 Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *