IMG-20250430-WA0019

paraLegal dan Lembaga Bantuan hukum (YLBH) melakukan  Penyuluhan Hukum yang Di laksanakan  di Desa Kaputusan  Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, di

Pendamping  Narasuber Advokat Senior Lajamra dan , dan Ketua Srikandi Sibela  Rusna Ahmad.”Sebagai Narasumber dalam kegiatan itu, Lajamra dan Ketua Srikandi Sibela  Rusna Ahmad, memberikan materi Menyangkut hukum Perdata dan Pidan Ke masarakat desa Kaputusan,  Kabupaten Halmahera Selatan.
penyuluhan dilaksanakan  di gedung Pertemuan ini membahas bagaimana perspektif hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan Perempuan dan anak, dan masala pertanahan dan kenakalan remaja yang biasa terjadi di kalangan masyarakat itu sendiri

Kedatangan paraLegal dan Lembaga bantuan hukum (YLBH) di Sambut baik oleh Masarakat Turut hadir dalam kegiatan,  Kades Kaputusan Ibu  Milka  bersama masyarakat  desa Kaputusan, Merespon Positif dan mendukung  penuh dengan adanya Penyeluhan Hukum Yang di laksankan di desa Kaputusan ini.

Sala satu   materi  hukum  yang di sampaikan oleh Narasumber dari Advokat Lajamra  dan Ketua Srikandi Rusna Ahmad Menyakut Hukum Pidana dan Perdata sala satunya yang di bahas adalah Hukum Perdata seperti kekerasan Perempuan dan Anak kemudian tentang pertanahan,  dan hukum Pidana tentang juga kenakalan remaja.

Kepala Desa Kaputusan  Ibu Milka Saat Di wawancara Media ini Minggu 27/4/2025, menyatakan tujuan dari kegiatan Penyuluhan Hukum  ini untuk membantu masyarakat dalam rangka lebih mengenal dan memahami Hukum, supaya ada kesadaran Hukum di Masarakat itu sendiri dan ketika  Masalah yang terjadi di Desa Di selesaikan melalui prosedur  yang sesuai dengan jalur    hukum  yang ada, Agar   tidak ada kesala Fahaman ketika ada Kasus yang  terjadi di kalangan  masyarakat itu sendiri, dengan adanya Penyeluhan hukum ini

Dapat mencegah kenakalan remaja, perlindungan anak, hingga pemahaman hak dan kewajiban warga itu sendiri.kata kades.

Saya juga mengucapkan terima Kasih banyak kepada paraLegal dan YLBH Atas Dedikasinya hingga meluangkan  waktu memberikan Materi hukum Kepada Masarakat Sampai terlaksananya kegiatan ini, kata kades

Kami harap dengan adanya kegiatan Penyeluhan Hukum ini dapat menjadikan Pengalaman  dan menambah pengetahuan ke Masarakat, Supaya di jadikan pedoman ketika Menghadapi Permasalahan Hukum yang terjadi di desa kami, Tabahnya

Susana Pertemuan itu juga Ada Dialog Antara Masarakat dengan Narasumber, menyakut Permasalahan yang di Alami Masarakat  desa itu sendiri.

Dalam kesempatan itu warga desa di berikan  waktu untuk bertanya langsung Ke Narasumber, Salah satu Penanya bernama MATIUS Menanyakan menyangkut permasalahan Kasus tanah, Saat di wawancara langsung Media Ini,   Kata Matius kita ini kan tidak Mengenal Hukum jadi kesempatan dengan adanya Penyuluhan hukum ini,  Saya harus memberikan Pertanyaan agar lebih jelas kasus tanah ini dapat kita faham Dan di Mengerti, apa yang di sampaikan oleh Narasumber,, dan ini menjadi satu Pengetahuan Buat saya dan masarakat yang hadir, dan Kegiatan ini saya sangat mendukung  sekali dengan program Penyeluhan Hukum ini,  Saya juga sangat bersyukur Sudah mendapatkan ilmu tentang Hukum, Apa yang kita belum Mengerti, ” dengan adanya kegiatan ini dapat menambah Pengetahuan kita tentang hukum, Kata Matius ( Ais Le).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *