paraLegal dan Lembaga Bantuan hukum (YLBH) melakukan Penyuluhan Hukum yang Di laksanakan di Desa Kaputusan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, di
Pendamping Narasuber Advokat Senior Lajamra dan , dan Ketua Srikandi Sibela Rusna Ahmad.”Sebagai Narasumber dalam kegiatan itu, Lajamra dan Ketua Srikandi Sibela Rusna Ahmad, memberikan materi Menyangkut hukum Perdata dan Pidan Ke masarakat desa Kaputusan, Kabupaten Halmahera Selatan.
penyuluhan dilaksanakan di gedung Pertemuan ini membahas bagaimana perspektif hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan Perempuan dan anak, dan masala pertanahan dan kenakalan remaja yang biasa terjadi di kalangan masyarakat itu sendiri
Kedatangan paraLegal dan Lembaga bantuan hukum (YLBH) di Sambut baik oleh Masarakat Turut hadir dalam kegiatan, Kades Kaputusan Ibu Milka bersama masyarakat desa Kaputusan, Merespon Positif dan mendukung penuh dengan adanya Penyeluhan Hukum Yang di laksankan di desa Kaputusan ini.
Sala satu materi hukum yang di sampaikan oleh Narasumber dari Advokat Lajamra dan Ketua Srikandi Rusna Ahmad Menyakut Hukum Pidana dan Perdata sala satunya yang di bahas adalah Hukum Perdata seperti kekerasan Perempuan dan Anak kemudian tentang pertanahan, dan hukum Pidana tentang juga kenakalan remaja.
Kepala Desa Kaputusan Ibu Milka Saat Di wawancara Media ini Minggu 27/4/2025, menyatakan tujuan dari kegiatan Penyuluhan Hukum ini untuk membantu masyarakat dalam rangka lebih mengenal dan memahami Hukum, supaya ada kesadaran Hukum di Masarakat itu sendiri dan ketika Masalah yang terjadi di Desa Di selesaikan melalui prosedur yang sesuai dengan jalur hukum yang ada, Agar tidak ada kesala Fahaman ketika ada Kasus yang terjadi di kalangan masyarakat itu sendiri, dengan adanya Penyeluhan hukum ini
Dapat mencegah kenakalan remaja, perlindungan anak, hingga pemahaman hak dan kewajiban warga itu sendiri.kata kades.
Saya juga mengucapkan terima Kasih banyak kepada paraLegal dan YLBH Atas Dedikasinya hingga meluangkan waktu memberikan Materi hukum Kepada Masarakat Sampai terlaksananya kegiatan ini, kata kades
Kami harap dengan adanya kegiatan Penyeluhan Hukum ini dapat menjadikan Pengalaman dan menambah pengetahuan ke Masarakat, Supaya di jadikan pedoman ketika Menghadapi Permasalahan Hukum yang terjadi di desa kami, Tabahnya
Susana Pertemuan itu juga Ada Dialog Antara Masarakat dengan Narasumber, menyakut Permasalahan yang di Alami Masarakat desa itu sendiri.
Dalam kesempatan itu warga desa di berikan waktu untuk bertanya langsung Ke Narasumber, Salah satu Penanya bernama MATIUS Menanyakan menyangkut permasalahan Kasus tanah, Saat di wawancara langsung Media Ini, Kata Matius kita ini kan tidak Mengenal Hukum jadi kesempatan dengan adanya Penyuluhan hukum ini, Saya harus memberikan Pertanyaan agar lebih jelas kasus tanah ini dapat kita faham Dan di Mengerti, apa yang di sampaikan oleh Narasumber,, dan ini menjadi satu Pengetahuan Buat saya dan masarakat yang hadir, dan Kegiatan ini saya sangat mendukung sekali dengan program Penyeluhan Hukum ini, Saya juga sangat bersyukur Sudah mendapatkan ilmu tentang Hukum, Apa yang kita belum Mengerti, ” dengan adanya kegiatan ini dapat menambah Pengetahuan kita tentang hukum, Kata Matius ( Ais Le).
