Oktober 22, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Tepatnya Hari Senin Tanggal 02 Oktober 2023, Secara Serentak Perwakilan BKKBN Disetiap Provinsi Melantik CASN PPPK Tahun 2022 Menjadi ASN PPPK Di Provinsi Masing-masing.

Tapi Sayangnya, Setelah Di Lantik Dan Ditempatkan, Justru Para ASN PPPK Yang Datang Dari Luar Daerah Mendapatkan Perlakuan Yang Tidak Menyenangkan Bahkan Ada Yang Di Intimidasi Terkait Kependudukan, Melakukan Pemaksaan Untuk Memiliki KTP Sesuai Wilayah Tempat Tinggal Sementara, Dengan Dipaksa Untuk Pindah.

Ketua Umum Forum Penyuluh Nusantara ( FPN ) Ni Ketut Andriani, Secara Gamblang Menjelaskan Bahwa Sudah 628 Orang Tenaga Penyuluh Yang Di Tempatkan Di Luar Provinsi Asal Telah Melaporkan Tentang Nasib Mereka Di Penempatan Sekarang. Ari Yang Berasal Dari Oku Timur Sum-Sel, Yang Sekarang Penempatan Di Provinsi ACEH Mendapat Intimidasi Yang Sama Untuk Segera Mengurus Berkas Pindah Kependudukan Dari Provinsi Sum-Sel Pindah Ke Provinsi Aceh. Bahkan Hebatnya Lagi Yang Melakukan Intimidasi/Pemaksaan Tersebut Adalah Oknum Kepala OPD Dan Ketua IPEKB Provinsi Aceh.

Sementara, Agus Suwarjono Juga Mengalami Hal Yang Sama, Agus Juga Di Intimidasi/Dipaksa Untuk Segera Mengurus Surat Pindah Ke Provinsi Bangka Belitung ( BaBel ) Dan Diberi Ijin Cuti 3 Hari Pulang Ke Tempat Asal Agus Kabupaten OKU Timur Sum-Sel Untuk Mengurus Surat Pindah Ke Provinsi BaBel, Pemaksaan Inipun Dilakukan Oleh Keper BKKBN Provinsi BaBel.

Perlu Di Ketahui Padahal Sebenarnya Provinsi Sumatera Selatan Membutuhkan Tenaga Penyuluh KB, Anehnya Kendati Bupati Oku Timur Dan Juga Gubernur Sumatera Selatan Telah Berkirim Surat Ke BKKBN Pusat Agar CASN PPPK thn 2022 Ditempatkan Di Tempat Asal Mereka Karena, Memang Tenaga Penyuluh KB Di Provinsi Sumatera Selatan Sangat Banyak Kekurangan.

Sangat Di Sayangkan Jika BKKBN Pusat Justru Melakukan Penempatan Yang Tidak Manusiawi Dan Terkesan Di Paksakan, Bahkan Surat Permohonan Dari Beberapa Bupati Di Sum-Sel Dan Juga Surat Permohonan Gubernur ( Herman Deru ) Sama Sekali Tidak Di Gubris.
Akibatnya Sekarang ASN PPPK Yang Ditempatkan Di Luar Provinsi Asal Mereka Tidak Mampu Bekerja Dengan Berbagai Alasan.

Tentunya Alasan Utama Tidak Sanggup Meninggalkan Keluarga, Anak-anak Dan Suami/Istri. Mereka Juga Tidak Mampu Berkomunikasi Dengan Warga Karena Faktor Perbedaan Bahasa, Adat Istiadat. Mereka Juga Tidak Sanggup Ditempatkan Yang Sangat Jauh Dengan Transportasi Yang Mahal Serta Biaya Hidup Yang Tinggi.

Lewat Hal Ini ASN PPPK Yang Ditempatkan Diluar Provinsi Asal Memohon Kepada BKKBN Pusat Agar Segera Mengembalikan Mereka Ke Tempat Asal Provinsi Masing-masing, Demi Dapat Melaksanakan Tugasnya Menyampaikan Program Pemerintah Lewat KB. ( Parlin )

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *