Oktober 14, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Muara Enim Sumsel, Telah terjadi kelalaian Pemdes Desa Tanjung Tiga Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumsel, Rabu (12/04/2023).

Bendera Merah putih adalah Bendera Negara Republik Indonesia yang Seharusnya di jaga dan di perhatikan oleh seluruh lapisan Bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) harga Mati.

Sorotan Dari beberapa awak media bersama DPP LSM Tamperak, Juga lembaga investigasi, Adanya temuan di kantor kepala Desa Tanjung Tiga, Bendera yang Sudah Robek lapuk camping namun masih berkibar di Depan Kator Kepala Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Camat Semende Darat Ulu Saat di mintai penjelasan terkait Bendera yang sudah rusak dan lapuk tersebut ia menjawab akan kami koordinasikan, Ujarnya. kepada wartawan melalui WhatsApp.

Dengan Adanya temuan ini DPP LSM Tamperak, bersama beberapa Wartawan Menurunkan Bendera yang sudah Lapuk robek terlihat jelas, Sehingga DPP LSM Tamperak peduli melihat bendera yang masih berkibar di Depan kantor kepala Desa Tanjung Tiga, DPP LSM Tamperak langsung Menurunkan Bendera yang sudah Lapuk Robek tersebut.

DPP LSM Tamperak beserta beberapa Awak Media Disaksikan langsung oleh pemerintah Desa Tanjung tiga Serta Sekcam bersama Jajarannya, Bhabinkamtibmas, Koramil Juga ikut menyaksikan DPP LSM Tamperak Menurunkan Bendera Yang masih berkibar di depan kantor kepala Desa Tanjung Tiga pada Tanggal, 11 April 2023, di perkiraan pukul 13.00 WIB.

Kepala Desa Tanjung Tiga saat di Komfirmasi Oleh awak media Melalui WhatsApp, Namun tidak ada jawaban, hingga berita ini di tayangkan.

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Tiga , Saat di Komfirmasi oleh wartawan , Ia menjawab perihal ini akan di koordinasikan, terangnya. melalu SMS via WhatsApp.

Berdasarkan Peraturan UU,
“Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Ags/ril)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *