Oktober 22, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Konkep Sultra, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) secara resmi menetapkan besaran dan pendayagunaan Zakat Fitrah tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 91 tahun 2024 tentang Penetapan besarnya dan Pendayagunaan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tahun 1445 H/2024 M.

Adapun besarnya Zakat Fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan adalah jenis makanan pokok beras dan non beras sebanyak 3,5 liter dan terbagi dalam Empat kategori sebagai berikut:

1.Bagi yang mengkonsumsi beras super/sejenisnya Rp 17.000 x 3,5 liter = Rp 60.000/jiwa.

2.Bagi yang mengkonsumsi beras premium/sejenisnya Rp 15.000 x 3,5 liter = Rp 53.000/jiwa.

3.Bagi yang mengkonsumsi beras medium/sejenisnya Rp 11.500 x 3,5 liter = Rp 40.000/jiwa.

4.Bagi yang mengkonsumsi Non beras Rp 7.000 x 3,5 liter = Rp 25.000/jiwa.

Itulah besaran Zakat Fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 1445 H/2024 M. (Sadir Syair).

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *