IMG-20250201-WA0002

 

Mataelangindonesia.com – Ogan Ilir Sumsel,  Kepala desa Ulak Kerbau Baru (UKB) Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Muhammmad (Mamad) H Sero terkesan mengabaikan konfirmasi tentang dirinya terkait dugaan pembangunan jalan cor (jalan Usaha Tani) bersumber dana desa (DD) tahun 2024. Pada kegiatan bidang pembangunan yang penggunaannya diduga di mark-up hingga pekerjaan fisikpun terkesan dikerjakan tidak transparansi.

Diduga adanya Indikasi penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 bangunan fisik dengan pagu dana senilai Rp. 210.190.800,- yang peruntukannya dialihkan pada tahun anggaran 2025 yang dikerjakan pada Minggu malam (26-01-2025) dikarenakan cuaca hujan dilanjutkan keesokan harinya pekerjaan bangunan jalan usaha tani, yang berada di dusun 2 desa Ulak Kerbau Baru ini baru dikerjakan sampai selesai.

Dalam hal ini kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan dan penggunaan dana desa yang di laksanakan oleh TPK – TPK dana desa dituntut transparansi sebagaimana yang termaktub dalam Permendesa PDTT di Tahun Anggaran berjalan mempublikasikan kegiatan realisasi dana desa, dan publikasi tersebut seperti baleho publikasi, media informasi lainnya seperti koran baik cetak maupun online. Dan anggaran publikasi tersebut sudah diatur dalam juknis atau pun pedoman pelaksanaan dana desa tepatnya untuk tahun 2024 sekarang ini sangat jelas dalam Permendes PDTT No. 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024.

Hal tersebut disampaikan olah beberapa masyarakat yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan, “bahwa Diduga Kepala Desa Ulak Kerbau Baru Melakukan tindakan Korupsi Anggaran Dana Desa tambahan informasi untuk Pembuatan jalan usaha tani serta Dana yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan desa tahun 2024, seharusnya dibangun dalam desa Ulak Kerbau baru dusun 1 berbatasan dengan desa Suka Pindah malahan pembangunan jalan cor tersebut masuk ke tapal batas wilayah desa Suka Pindah Kec. Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir, Adapun pekerjaan jalan Cor yang sekarang ini katanya menggunakan DD tahun 2025 padahal dana desa tahun 2025 belum pencairan, kalaupun menggunakan DD tahun 2024 tahap 2 sudah habis pertanggal 31 Desember 2024, sekedar informasi lagi pekerjaan pembangunan jalan cor ini dengan volume Panjang 24 m2 dan Lebar 4,5 m2,”Tuturnya.

“Kami Masyarakat Desa Ulak Kerbau Baru Mohon APH ditindaklanjuti atau diaudit Dana Desa Ulak Kerbau Baru mulai Pada tahun 2023 sampai tahun 2024, Dikarenakan dikorup oleh kades sebagai penggunaan anggaran dana Desa,”Ucapnya.

Setelah awak media lakukan investigasi dilapangan serta mengkonfirmasi perangkat BPD desa Ulak Kerbau Baru dan perangkat desa dalam hal ini Sekdes kepada awak media sama-sama menyerahkan semuanya untuk dikonfirmasi kepada Kepala Desa Ulak Kerbau Baru dengan alasan perangkat desa tersebut tidak dilibatkan karena masih baru, ketua BPD mengatakan menjabat baru setahun serta Sekdes mengatakan baru menjabat 2 bulan mengantikan Sekdes yang lama dikarenakan lulus PPPK (P3K), sekdes UKB juga mengatakan untuk kejelasan anggaran dana desa pembangunan jalan cor ini, silahkan tanya pak kades sembari memberikan kontak Kades UKB namun sayangnya beliau (Mamad) selaku kepala desa Ulak Kerbau Baru (UKB) kecamatan Tanjung Raja terkesan kurang keterbukaannya, mengangkat telepon pun susah padahal dari awak media sudah memperkenalkan diri sebelumnya lewat via Whatsapp untuk memastikan dan menanyakan volume pekerjaan jalan cor tersebut agar kades bersedia meluangkan waktunya untuk klarifikasi.

“Sesuai instruksi presiden Prabowo, tugas dan tupoksi lembaga maka dari itu delik hukum negara meminta kepada seluruh lembaga untuk terus melakukan control sosial, pengawasan evaluasi kepada seluruh kinerja aparatur negara, maupun Instansi-instansi Pemerintah lainnya terutama Desa dalam penggunaan anggaran dari tahun ke tahun.

“Ini juga sesuai dengan pasal 28 E Ayat 3 Ketetapan MPRI No 8 Tahun 2001, Undang-undang No 28 Tahun 1999, Kemudian Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang No 71 Tahun 2000. Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Korupsi.

“Kami berharap KPK (komisi pemberantasan korupsi) RI, Kejaksaan Agung RI ataupun Kejaksaan Tinggi provinsi Sumatera Selatan dan Aparat Penegak Hukum lainnya segera turun melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Karena APH di kabupaten Ogan Ilir sudah kami laporkan tentang kasus perkasus yang terjadi di Desa Ulak Kerbau baru namun nampaknya laporan kami hanya diterima dan ditanggapi terkesan formalitas saja, jangan ada pembiaran terhadap praktek korupsi yang menyengsarakan warga masyarakat.” ujar Warga desa Ulak Kerbau Baru

Hingga berita ini terbit kepala desa Ulak Kerbau Baru kecamatan Tanjung Raja belum dapat meresponnya.  (Adipatih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *