
Jawa tengah, Desa pejambon- mataelangindonesia,- Setelah melakukan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di tahun 2021, akhirnya terbongkar sudah bahwa pada tahun 2019 Desa Pejambon, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pernah mendapatkan dana hibah dari DRPD Kabupaten Batang berbentuk 24 ekor kambing, tapi sangat disayangkan hibah kambing tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat serta mendongkrak perekonomian warga, ini malah dijual dan uangnya untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri.
Sukro selaku Mantan Kepala Desa (Kades) yang pada saat itu menjabat Kades, saat dikonfirmasi dikediamannya, ia mengatakan bahwa memang benar adanya kalau kambing-kambing di bawa pulang oleh kelompok ternak. Dan pada waktu itu juga saya sudah pasrahkan Kepada Sopiyan, karena dia yang menjabat kepala desa (Kades) sekarang, tapi sayangnya tidak tertulis hanya lisan saja,” Dalihnya Sukro.
Terpisah Agus Danari selaku ketua kelompok saat dikonfirmasi dikediamannya, ia membenarkan bahwa dirinya menerima bantuan hibah kambing dari DPR Kabupaten Batang, sebanyak 24 ekor kambing, sebagian kambing mati dan ada juga yang dijual, untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi yang menjual kambing tidak hanya saya saja, anggota yang lain juga ikut menjual kambing bantuan tersebut,” Pungkasnya.
Dari data yang dihimpun serta pantauan Tim Investigasi Media Mata Elang,” banyak warga yang mengeluhkan adanya penjualan Kambing yang bersumber dari dana hibah, tapi uangnya untuk kepentingan pribadi, dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Didesa didesa Pejambon, Kecamatan Warungasem, biaya sangat membebankan warga masyarakat (Pemohon) serta menabrak aturan Surat Keputusan Bersama 3 Mentri.(Tim Jateng)
Editor: Nanda/02