
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi di tengah masyarakat. Kali ini, jaringan penyelewengan gas LPG subsidi 3 kg berhasil dibongkar di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan secara nasional sepanjang Mei hingga Juni 2025. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, kegiatan ilegal ini terdeteksi pada 26 Mei 2025. Di sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat operasional, penyidik menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg.
“Praktik tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangannya kepada media, Rabu (11/6/2025).
Dalam penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 165 tabung LPG ukuran 3 kg, 46 tabung LPG ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up yang digunakan untuk pendistribusian gas ilegal, serta dokumen penjualan yang diduga hasil transaksi ilegal.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator lapangan, hingga pembeli gas hasil pemindahan ilegal. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual antara tabung subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.
“Praktik seperti ini jelas merugikan negara dan masyarakat, karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu,” tambah Brigjen Pol Nunung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan pemulihan aset negara dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan ekonomi.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran. Di tengah banyaknya laporan praktik penyelewengan BBM dan LPG subsidi, Polri akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan.
“Penegakan hukum akan diperkuat melalui sinergi lintas lembaga dan pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polri berharap dapat menekan angka penyimpangan distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara serta mengganggu rasa keadilan di tengah masyarakat. Red