Oktober 24, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Muba Sumsel, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) dan tokoh masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) terdiri dari Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI), Barisan Rakyat Kawal Demokrasi Indonesia 98 (BARIKADE 98), Laskar Merah Putih (LMP), Forum Demokrasi Rakyat (FDR) akan
melakukan Aksi Damai di beberapa lokasi diantaranya di depan Kantor Bupati, DPRD, Kejari, dan Polres Muba pada Senin (23/10/2023).

Massa aksi di koordinir langsung oleh Arianto LIPER-RI, Boni Barikade 98, Satoto Waliun dari LMP dan Sujarni selaku tokoh pemuda Muba .

Adapun tuntutan aksi yang di sampaikan orasinya diantaranya mendesak DPRD, Bupati, Kejaksaan Negeri dan Polres Muba menindak tegas atas terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan dan Kebun pada area PT. Inti Agro Makmur (IAM);

Mendesak Pemkab Muba segera membentuk Tim guna meninjau langsung ke lokasi yang diduga terjadi kebakaran lahan dalam konsesi PT IAM.

Mendesak Pemkab Muba melakukan tindak tegas sesuai ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku,
terhadap perusahaan yang lahan dalam konsesinya terjadi kebakaran, dan menyebabkan kabut asap beberapa hari yang lalu.

Menurut para peserta aksi menyampaikan akibat dari kelalaian PT. IAM menimbulkan kebakaran hutan lahan kebun mengakibatkan asap makin pekat diwilayah kabupaten Musi Banyuasin khususnya kota Sekayu dan berdampak pada kesehatan masyarakat mengalami gangguan saluran pernapasan/ISPA akibat menghirup udara yang di cemari asap.

Seperti disampaikan Arianto mengatakan Sebagai wujud peran serta masyarakat dalam fungsi pengawasan penyelenggara negara dan peran serta pencegahaan pemberantasan korupsi serta melaksanakan amanat Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan dan Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 13, Pasal 28, Undang – Undang serta Undang – Undang Nomor : 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
menyampaikan pendapat dimuka umum adalah Hak Konstitusi.

“Kami menggelar aksi damai hari ini adalah suatu wujud kepedulian kami terhadap kabut asap di Kota sekayu beberapa hari yang lalu,” ujarnya.

“Sesuai ketentuan Undang – Undangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108 menyatakan bahwa Setiap Pelaku Usaha Perkebunan melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000.00,- (tiga milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000.00,- (sepuluh milyar),” jelasnya.

“Selain itu juga berdasarkan Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan Pasal 78 Ayat (4) bahwa barang siapa dengan sengaja dengan kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000.00,- (satu milyar lima ratus juta),
Selanjutnya merujuk pada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dan Pasal 98 ayat (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp.3.000.000.000.00,- (tiga milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.00,- (sepuluh milyar) dan lanjutkan Pasal 188 menyatakan Barang siapa karena kesalahan
(kelapaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana paling
lama 1 (satu) tahun, dan
sesuai Intruksi Presiden Joko Widodo untuk mencabut Izin
Perusahaan Perkebunan Sawit yang dinyatakan lalai menjaga Konsensi sehingga terbakar,” paparnya.

“Untuk itu saya berharap Pemkab Muba dan Pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin dan HGU PT.IAM yang di duga lalai menjaga Konsensinya mengakibatkan kebakaran lahan dan berdampak kepada kabut asap di kota sekayu, jangan hanya tegas kepada masyarakat namun abai terhadap perusahaan,” tukasnya.

Dilanjutkan Satoto Waliun dengan tegas menyikapi pernyataan pihak manajemen PT IAM di beberapa media online yang mengatakan
di konsesi PT. IAM tidak terjadi dan tidak ada kebakaran lahan, yang ada adalah kebakaran lahan di wilayah kabupaten PALI berbatasan dengan kabupaten Muba, dekat dengan batas konsesi PT IAM.

Menurutnya pernyataan Pihak PT IAM itu bertentangan dengan penjelasan Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i di media online PALTV.CO.ID edisi Selasa 17 Oktober 2023 menyampaikan “Kabut asap ini terkait dengan sejumlah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Musi Banyuasin. Bahkan, kebakaran paling dekat dengan kota Sekayu terjadi di Desa Danau Cala, yang merupakan bagian dari konsesi perusahaan perkebunan milik PT Intri Agro Makmur.”

“Saya minta pihak PT IAM jangan hanya membantah dengan katanya – katanya tanpa data yang akurat, untuk itu Pemkab Muba sesegera mungkin membentuk Tim guna meninjau lokasi untuk membuktikan apakah benar hanya wilayah Pali yang mengalami kebakaran lahan bukan dalam wilayah Konsensi PT IAM. Kita buktikan bersama sama,” tegasnya.

Begitu juga Boni Ketua DPD Barikade 98 Muba mengatakan Kebakaran lahan dalam beberapa konsesi perusahaan terus berulang terjadi, itu menandakan lemahnya penegakan hukum oleh Pemkab Muba maupun pihak yang berwenang sehingga tidak menimbulkan efek jera. Begitu juga terhadap penyelesaian konflik agraria antara PT IAM dengan masyarakat Bailangu, Bailangu Timur Kec. Sekayu dan desa Danau cala Kec. Lais sampai saat ini belum terselesaikan dengan baik.

“Pemkab Muba terkesan diatur oleh perusahaan karena semua persoalan PT.IAM tidak terselesaikan dengan oleh Bupati, salah satu contoh nyata Tim bentukan Pemkab Muba yang akan meninjau kelapangan terkait pelepasan lahan 1700 ha di wilayah Desa Bailangu yang terjadwal namun belum terealisasi karena hanya disurati oleh PT IAM dengan bermacam dalihnya, sehingga itu tidak terlaksana,” ungkap Boni.

“Terkait permasalahan api saja bila Pemkab Muba tidak akan berani menindak tegas PT IAM karena di sela sela rapat pak Asisten 1 menyampaikan PT IAM seolah olah di bekingi oknum berbintang,” ujar Boni.

“Saya kira tidak ada keseriusan Pemkab Muba hanya berslogan saja dengan bilboard besar terpampang tidak jauh dari kantor Bupati bagi pelanggar Karhutlahbun di denda Rp 10 milyar dan pidana 5 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara Sujarni selaku tokoh Pemuda Muba menyoroti legalitas perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Muba.

“Untuk menuntaskan permasalahan tuntutan aksi damai kami ini, paling utama Pemkab Muba harus mengusut legalitas perusahaan dalam hal ini PT. IAM, berapa luas izin lokasi berapa luas ril HGU nya, apakah perusahaan ini telah menjalankan semua kewajibannya terutama dalam pencegahan Karhutlahbun, itu dulu yang harus dilakukan oleh pihak Pemkab,” jelasnya singkat.

Menindak lanjuti Aksi damai Gabungan Aktivis,LSM, dan Ormas Pemkab Muba langsung menggelar rapat
dipimpin Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH.,didampingi Kasat Pol PP Erdian Syahri SSos MSi, Kepala BPBD Muba, Pathi Ridwan SE ATD MM, bersama beberapa OPD lainnya dan pihak Polres Muba.

Dalam rapat Yudi menyampaikan semua aspirasi dari Gabungan LSM dan tokoh masyarakat Muba akan ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku dan Pemkab akan secepatnya membentuk Tim untuk meninjau langsung ke lapangan agar semuanya menjadi jelas.

“Semua tuntutan dari rekan rekan Gabungan Lsm Muba akan kami tindaklanjuti dan secepatnya akan bentuk Tim untuk meninjau lokasi,” tutupnya.  (ril/As)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *