
*Meureudu, 23 Mei 2025* — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan syariat Islam dengan melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana kasus Jarimah Maisir (perjudian) pada Jumat (23/5/2025) siang. Eksekusi digelar secara terbuka di halaman Masjid Tgk. Chik Pante Geulima, Meureudu, pukul 14.30 WIB, dan disaksikan oleh sekitar 200 orang, termasuk unsur Muspida, aparat keamanan, serta masyarakat .
Detail Terpidana dan Dasar Hukum
Kelima terpidana yang menjalani hukuman cambuk adalah:
1. Abdul Gani Bin Usman
2. Al Masril Bin (Alm.) Ishak
3. M. Ikbal Bin Jaswar
4. Taufiq Bin Yahya
5. M. Azhari Bin Abdullah
Mereka dihukum berdasarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari Mahkamah Syar’iyah Meureudu dan surat perintah eksekusi dari Kepala Kejari Pidie Jaya. Jumlah cambukan bervariasi, antara 6 hingga 7 kali, sesuai vonis masing-masing terdakwa .
Prosedur Pelaksanaan
Sebelum eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Pidie Jaya untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menerima hukuman. Proses ini merupakan bagian dari protokol wajib untuk menjamin keamanan dan keselamatan terpidana .
Pelaksanaan cambuk dipimpin oleh tim jaksa eksekutor yang terdiri dari:
– Novi Niazari, SH
– Romario Haqri, SH
– Arief Rahmaditya, SH
– M. Faza Adhyaksa, SH
Kegiatan berlangsung tertib dan aman berkat koordinasi dengan Polres Pidie Jaya, Koramil Meureudu, serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) .
Tujuan dan Dampak Sosial
Menurut Hafrizal, SH, MH (Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya), eksekusi ini bertujuan untuk:
1. Efek Jera Memberikan peringatan keras terhadap pelaku tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam.
2. Edukasi Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi melanggar Qanun Jinayat Aceh .
Hukuman ini berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, yang mengatur sanksi bagi pelanggar syariat, termasuk perjudian (Maisir) .
Respons Masyarakat dan Aparat
Pelaksanaan cambuk kali ini mendapat dukungan penuh dari Forkompimda setempat. Hedi Muchwanto, SH, MH (Kajari Pidie Jaya) dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam di Aceh.
Eksekusi cambuk di Pidie Jaya menjadi bukti konsistensi penerapan syariat Islam di Aceh. Proses yang transparan dan melibatkan multisektor diharapkan mampu menekan angka pelanggaran jinayat sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat tentang hukum syariah. (CM)