Oktober 23, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Pringsewu Lampung, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Muhammad Ali ,S.H,dan Ketua LPK – GPI Kabupaten Pringsewu Elnofa Hariyadi,S.E, angkat bicara terkait padamnya listrik di wilayah provinsi Lampung dan kabupaten yang ada di lampung,05-06-2024

Bukti lemahnya SDM pengelola PLN Unit Induk Distribusi ( UID ) Lampung.
Berbagai bentuk ekspresi kekecewaan konsumen terhadap pelayanan PLN di wilayah Lampung akibat pemadaman terjadi trabel konslet transmisi SUTT Lubuklinggau lahat 275 KV Yang berlangsung selama +/- 6 jam menunjukkan lemahnya kesiapan SDM dan insfrastruktur PLN UID Lampung untuk mengatasi gangguan khususnya kualitas mutu pelayanan kelistrikan di wilayah provinsi Lampung. Bentuk dugaan kelalaian ini berdampak langsung kepada pelanggan “KONSUMEN MERUGI”

Listrik merupakan kebutuhan dasar,Ketika listrik padam hampir semua aktifitas terhenti, Pada Pasal 28 huruf b berbunyi “Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.” Kemudian selanjutnya di Pasal 29 Ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keadaan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar. Di sini jelas bahwa masyarakat tidak bisa harus terus paham dengan pelayanan yang diberikan. Pada dasarnya masyarakat membutuhkan solusi kongkrit kalau memang tidak bisa PLN wajib memiliki rencana cadangan, Sehingga aliran listrik dapat terus berjalan, karena banyak sekali kerugian pelanggan dengan padamnya aliran listrik terutama masyarakat yang memiliki usaha kecil.

Jika menuntut kompensasi kata Muhammad Ali,SH Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI) , sebetulnya ini terlalu sedikit, Perusahaan Listrik Negara (PLN), nama perusahaan milik negara yang memonopoli pasokan listrik di wilayah Lampung, tidak ada saingan, sehingga logikanya PLN harus bertanggungjawab penuh atas gangguan pemadaman yang terjadi. LPK-GPI kemudian mendorong masyarakat Lampung untuk bersatu lewat gugatan class action terhadap fenomena pemadaman yang dinilai LPK-GPI sudah “di luar kewajaran”. dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Pernahkah PLN harus Membayar Kompensasi? ( Jawabnya Ya pernah ) Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia pelaku pelopor hak-hak konsumen menyebutkan ketika kejadian black out di Jabodetabek, Banten, Jabar dan Jateng,PLN harus membayar kompensasi pada konsumen sebesar Rp 863 miliar. Itu, hanya black out selama 8-18 jam yang melumpuhkan aktivitas masyarakat terutama berbasis digital.Dan Di Lampung sering terjadi hingga padam selama 2 jam

Fenomena pemadaman listrik sebenarnya bukan hanya sekadar kerugian yang menimbulkan adanya kompensasi, Problematika listrik ini perlu kita kawal bersama agar masalah pemadaman ini selesai dan hak masyarakat untuk mendapat suplai listrik dapat terpenuhi .

Dalam kesempatan terpisah melalui telpon selulernya Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK -GPI ) Kabupaten Pringsewu Elnofa Hariyadi,S.E, menyampaikan harapannya agar PLN dapat meningkatkan Kinerja dan Pelayanannya kepada masyarakat, Masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen dan mereka tidak menerima haknya tentu saja dalam hal ini dapat melakukan gugatan kepada lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan Konsumen,Selain Konsumen juga dapat menuntut ganti rugi,Pungkasnya.  (Rizon)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *