Empat Lawang — Menanggapi pemberitaan dan isu yang beredar di sejumlah media online terkait pernyataan Kapolres Empat Lawang terhadap kliennya, Andika, tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang sah di persidangan.
“Biarlah fakta hukum dibuktikan di dalam persidangan,” tegas Advokat Riski ApRendi, S.H., yang akrab disapa Rendi, saat memberikan keterangan kepada media.
Rendi menegaskan bahwa pihak keluarga maupun rekan-rekan Andika tidak pernah menggiring opini publik ke arah kriminalisasi. Menurutnya, yang disampaikan ke publik adalah fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Ia menekankan bahwa kliennya merupakan masyarakat biasa yang hingga kini belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum mempertanyakan alasan penahanan kliennya yang dinilai tidak wajar. Andika, setelah ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Empat Lawang, justru dititipkan dan diamankan di ruang tahanan (Tahti) Polda Sumatera Selatan selama kurang lebih 58 hari.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa klien kami diperlakukan berbeda dengan tersangka lainnya. Padahal locus delicti perkara ini berada di wilayah hukum Empat Lawang. Ada apa? Apakah karena adanya atensi dari oknum tertentu di Polda Sumsel sehingga klien kami harus diamankan di sana?” ujar Rendi.
Lebih lanjut, Rendi menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan perkara perdata, bukan pidana. Hal ini didasarkan pada adanya perjanjian pengangkutan buah sawit antara para pihak yang hingga kini dinilai mengandung sejumlah kejanggalan.
Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya secara tegas menyangkal telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Kapolres Empat Lawang yang kami nilai tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Pernyataan tersebut seolah-olah telah menghakimi klien kami, layaknya hakim yang memeriksa dan memutus perkara di pengadilan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Andika yang terdiri dari Adv. Riski ApRendi, S.H., Adv. M. Maulana Kusuma, S.H., M.H., dan Adv. Rozi Zaini, S.H., M.H.
Pewarta: Sandi
Editor : Redaksi
