Mataelangindonesia.com – Tapteng Sumut, Delapan bulan sudah laporan korban penganiayaan di desa Siantar CS Kecamatan Sorsorgadong (SORGA) Kabupaten Tapanuli Tengah belum menemui titik terang.
Sebagaimana di alami oleh korban penganiayaan Inisial AM (27) yang melaporkan dugaan penganiayaan yang di alaminya pada 15 November 2022 lalu sekitar pukul 23:30 Wib.
Ketika awak media ini bersama tim menemui korban di sekitaran Jl. Dr. Mr.M Hajairin Kelurahan Sibuluan terpadu Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat 21 Juli 2023
Menceritakan kejadian naas yang dialaminya Pada Malam hari (15/11/2022) lalu “tiba tiba malam itu saya di datangi sekitar Enam orang Inisial OP dan dkk di rumah tempat saya tinggal, tanpa basa basi menganiaya saya dengan meninju di tendang berkali-kali bahkan di pukul menggunakan botol hingga kepala saya pecah (Luka.red) dengan tiga jahitan, saya memohon mohon ampun kepada para pelaku namun tidak di hiraukan, mereka mukulin saya membabi buta tanpa belas kasihan” ujar AM kepada awak media ini.
Tak sampai di situ korban inisial AM menambahkan para pelaku tidak hanya sekedar menganiaya bahkan Uang dan barang-barang milik korban di jarah para pelaku.
“Saya melihat sendiri Handphone milik saya di ambil di atas meja oleh pelaku karena posisi saya saat itu berada di samping meja bahkan uang yang ada di kamar jutaan rupiah ikut lenyap, rokok dagangan saya juga tak luput dari jarahan mereka” kata AM
Dihimpun oleh media ini hal tersebut telah di laporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Tapanuli Tengah dengan nomor: SSTL/371/XI/2022/RES TAPTENG/POLDASU.
Dari pantauan Mediamataelangindonesia.com (23/07/2023) Lebih lanjut berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Bernomor: B/61/II/RES.1.6/2023/Reskrim telah melimpahkan kasus tersebut ke Unit Sat Reskrim Kepolisian sektor Barus Polres Tapanuli Tengah pada hari Selasa 31 Januari 2023 lalu.
Di konfirmasi terkait kasus tersebut melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah Kompol Horas Gurning melalui telepon selulernya mengatakan Kasus tersebut sedang Lidik dan di tangani Polsek Barus.
Ironisnya atas laporan tersebut keluarga korban belum menemui titik terang dan berharap kasus tersebut segera di ungkap
Di tempat terpisah Abang korban Akrab di sapa Ave ketika di temui di Jl. Sisingamangaraja Sibolga Ilir (20/07/2023) Mengatakan
“Berharap kasus tersebut di ungkap seadil-adilnya dan para pelaku segera di proses hukum” tandasnya
Menanggapi hal tersebut di sampaikan Oleh Kennedi Fransisco Pakpahan LSM INAKOR Kepala Direktorat Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (21/07/2023)
‘Kita berada di negara hukum, dan Para pelaku penganiayaan harusnya segera di proses hukum seadil-adilnya dan tidak tebang pilih” Tegas Kennedi Melalui telepon selulernya
Elvin Tani Gea SH, sebagai kuasa hukum Korban Inisial AM sangat menyayangkan proses hukum yang di alami kliennya yang hingga kini belum mendapatkan titik terang atas kasus tersebut
“Sebenarnya kasus tersebut sudah berjalan delapan bulan sejak November tahun 2022 lalu, namun hingga saat ini belum menemui titik terang, seakan akan proses hukumnya tidur dan saya juga gak tau apakah memang begini model penanganan kasus yang di tangani pihak kepolisian saat ini atas laporan masyarakat, namun setau saya menurut aturannya setiap laporan itu pada saat diterima harusnya segera di proses bukan malah di didiamkan begini” tutupnya melalui telepon selulernya Kamis 20 Juli 2023.
Di tempat Terpisah ketika media ini menemui Elvin Tani Gea SH, (23/07/2023) sebagai kuasa Hukum korban di Jl. Padang Sidempuan Hajoran Kecamatan Pandan Berharap Sesuai motto Kepolisian.
“Saya berharap sesuai motto kepolisian Kami siap melayani anda dengan Cepat, tepat dan transparan akuntabel dan tanpa imbalan” Tegas Elvin. (Rm)
Editor : Aslam