November 5, 2024

Korban Melaporkan Hukum Pidana Ke Polres Belitung Terkait Penganiayaan Terhadap Korban Alias (Acak) Warga Desa Perawas

Babel – Mataelangindonesia.com Di Tanjung Pandan Belitung-
Dugaan penganiayaan terhadap Masyudi alias Acak (44) warga Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan pelaku Yt (inisial, red) diketahui bekerja sebagai operator alat berat telah resmi dilaporkan ke Polres Belitung, Senin (24/7/2023) yang lalu.

Namun keluarga korban merasa tidak puas dan khawatir kejadian penganiayaan terhadap korban akan terulang kembali, mengingat pelaku masih bebas berkeliaran.

Adik korban, Azwardi kepada Satamexpose.com mengatakan mereka sekeluarga masih merasa terancam karena setelah dilaporkan terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, ia juga mengungkapkan korban mengalami disabilitas intelektual (kecerdasan dibawah rata-rata) dan saat ini hanya dirumah dan tidak bisa beraktivitas sebagaimana biasanya usai alami penganiayaan tersebut.

“Kakak saya saat ini belum bisa beraktivitas sebagaimana biasa setelah dianiaya pelaku. Dia (korban, red) merasa pusing pada bagian kepala dan nyeri dibagian lengan kanannya,” tutur Azwardi kepada awak media Satamexpose.com, bersama Babel – Mataelangindonesia.com, Rabu (26/7/2023)

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, nomor: 84/VII/2023/ Reskrim tertanggal 24 Juli 2023 diketahui kejadian berawal ketika korban yang hendak membeli sayur ke kebun Pak Kardi lupa membawa uang.

Korban kemudian berniat pulang untuk mengambil uang, namun ketika korban hendak pergi dengan mengendarai sepeda motornya pelaku dan anaknya Rj (inisial) menghampiri korban yang hendak mengendarai sepeda motornya.

“Ngape cak kao” (kenapa kamu cak) ujar pelaku sembari melayangkan pukulan sebanyak tiga kali dan mengenai kepala bagian belakang korban.

Akibat pukulan tersebut, korban dan sepeda motornya roboh serta lengan kanan korban cidera karena terkena batu saat jatuh.

Korban lantas bangun dan berusaha mengangkat motornya, namun kembali pelaku menendang motor korban yang mengakibatkan korban jatuh tertimpa motornya.

Korban kembali mendirikan motornya dan pergi meninggalkan pelaku.

Setibanya di rumah, keluarga korban yang tak terima perlakuan tersebut lantas membawa korban ke rumah sakit untuk visum dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung.

“Saat itu pelaku sempat dipanggil pihak Polres untuk berdamai, namun pelaku menolak dan mengatakan dirinya puas setelah memukul korban,” tutur Azwar.

Menurutnya, keluarga korban saat ini khawatir pelaku akan mengulangi perbuatannya dan meminta pihak kepoliasian untuk melakukan penahanan atau memberikan jaminan kepada korban dan keluarganya.

Terkait kekhawatiran keluarga korban tersebut, Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Jean Alvin Sinulingga, SIK, M.Si via whatsapp mengatakan pihaknya saat ini masih lidik (mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).(Sadiman)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *