WhatsApp Image 2025-08-07 at 20.45.14

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita uang tunai senilai Rp 506,15 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penyitaan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus. Uang yang disita seluruhnya berupa pecahan Rp 100 ribu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

“Dalam penanganan perkara korupsi, bukan hanya penetapan tersangka dan pemidanaannya yang penting, tetapi juga penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.

Selain uang tunai, kejaksaan juga telah memblokir sejumlah aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 400 miliar. Aset tersebut rencananya akan dilelang untuk menambah pengembalian kerugian negara.

Dengan tambahan dari pelelangan nanti, potensi penyelamatan keuangan negara dari perkara ini diperkirakan hampir mencapai Rp 1 triliun. Adapun total kerugian negara yang diestimasi dari kasus ini sekitar Rp 1,3 triliun.

Penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami alat bukti untuk menelusuri pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Kami akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan,” tegas Vanny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *