WhatsApp Image 2025-03-26 at 16.54.11

Halmahera Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali menjalin kerja sama dengan Samsat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk pendampingan hukum dalam pengelolaan pajak.

Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin selama beberapa tahun, bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni, mengungkapkan bahwa pendampingan hukum oleh kejaksaan merupakan bagian dari kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30.

“Salah satu tugas kami adalah mendampingi stakeholder, termasuk Samsat, dalam memastikan kepatuhan terhadap pajak. Kejaksaan juga berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang dapat mendampingi pemerintah daerah jika ada gugatan dari pihak ketiga,” ujar Patoni, Selasa (25/3/2025).

Selain memberikan pendampingan hukum, Kejari Halsel juga akan mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, guna memastikan pajak yang harus disetorkan ke negara dapat dimaksimalkan.

“Kami harus aktif memantau kepatuhan perusahaan dan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Tanpa pengawasan yang ketat, ada potensi pajak yang semestinya masuk ke kas negara tidak tertagih,” tambahnya.

Kepala Samsat Halsel, Fikri Abusama, menyambut baik kerja sama ini dan menyebutnya sebagai MoU keempat yang ditandatangani dengan Kejari Halsel. Ia juga mengapresiasi dampak positif dari pendampingan kejaksaan terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah.

“Tahun 2024, Samsat Halsel mencatat pencapaian tertinggi di Maluku Utara dengan pendapatan pajak mencapai Rp10,6 miliar. Ini merupakan angka tertinggi sejak Samsat berdiri pada 2001, dan peran Kejari sangat berkontribusi dalam pencapaian ini,” jelas Fikri.

Dengan kerja sama ini, diharapkan upaya optimalisasi pajak di Halmahera Selatan semakin efektif, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *