IMG-20260421-WA0044

CIMAHI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi pada Selasa (21/4/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu program kerja di instansi tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara yang sedang didalami oleh penyidik.

“Ada program di Disnaker yang diduga terdapat praktik korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh oknum di lingkungan dinas,” ujar Fajrian.

Baca juga :Gerak Cepat Pemkab Barito Utara, Pembangunan Musholla di SPBU Perusda Muara Teweh Segera Direalisasikan

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar 19.30 WIB. Tim penyidik terlihat menyisir sejumlah ruangan di kantor Disnaker untuk mencari dokumen dan barang bukti lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang dimasukkan ke dalam dua koper.

“Tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti berupa dokumen sebanyak dua koper,” kata Fajrian.

Ia menambahkan, dokumen yang disita berkaitan dengan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja yang dijalankan Disnaker pada periode anggaran 2022 hingga 2024.

“Dokumen yang diamankan beragam, namun semuanya terkait dengan program pelatihan kerja,” jelasnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Riani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *