Banyuasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menahan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Banyuasin yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Banyuasin, Anthony Liando, Kamis 20 Maret 2025.

Anthony ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pegawai negeri sipil (PNS) lainnya, yakni Salamun dan Eko prasetio.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.147.180.000.

Ketiga tersangka melakukan korupsi retribusi parkir sekitar satu miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah,” ujar Giovani.

Kasus ini bermula saat Anthony Liando menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin periode 2019-2022.

Sementara itu, Salamun menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin dari 2021 hingga 2023.

Dalam modusnya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk menggelapkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Masih kami pelajari dan kami selidiki apakah ada tersangka selanjutnya atau tidak,” tambah Giovani.

Para tersangka, yakni AL (Anthony Liando), S (Salamun), dan EP, dijerat dengan Pasal Primair Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Eko Prastio (EP), Salamun inisial S saat hendak dibawa kerumah tahanan–

Perlu diketahui, meskipun terjerat kasus ini, Anthony Liando masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Banyuasin saat dirinya ditahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Anthony masih menduduki posisi strategis di pemerintahan Kabupaten Banyuasin.

Masyarakat kini menanti langkah lebih lanjut dari pihak berwenang terkait kasus korupsi yang menyeret pejabat penting daerah ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengungkapkan keprihatinannya atas perkembangan kasus tersebut.

“Kami sangat prihatin terkait hal ini, namun tentu kami akan melaporkan perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” kata Erwin.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Banyuasin dan dapat berdampak luas terhadap reputasi pemerintah daerah.(Erwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *