
Mataelangindonesia.com – Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Selasa (27/08/2024).
Kedua saksi yang diperiksa adalah SW, seorang karyawan PT Delimuda Nusantara, dan YA, pihak swasta. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap dugaan TPK dan TPPU yang melibatkan beberapa entitas korporasi, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam skala besar di sektor perkebunan kelapa sawit. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang berdampak signifikan terhadap perekonomian negara. (Sulardi)
Editor : Aslam