Mataelangindonesia.com – Jakarta, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. Selasa (27/08/2024).
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. **Tersangka Yanuar alias Yan alias Edu bin Maulidin** dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. **Tersangka I Subhan Nurakhir bin H. Ahmad (Alm), Tersangka II Arnando bin Karta Wisata (Alm), dan Tersangka III Priyani bin Nana Rusdiana** dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. **Tersangka Mhd. Iqbal Vanzusan alias Iqbal bin Zulkifli** dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah:
– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.
– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode *know your suspect*, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (*end user*).
– Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
– Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
– Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir terkait jaringan narkotika.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas *Dominus Litis* Jaksa. (Sulardi)
Editor : Aslam
