Oktober 22, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Muba Sumsel, Unit Reskrim Polres Muba mengamankan satu tersangka usai terbakarnya satu tempat Penyulingan Minyak di Dusun VII, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman tepatnya, Senin (20/11/2023) sekira Pukul 18.30 WIB.

Kejadian tersebut diketahui, setelah adanya laporan bahwa salah satu tempat Penyulingan Illegal (Illegal Refinery) yang diurus oleh tersangka bernama Muslim bin Madian terbakar dan mengakibatkan api menjulang tinggi sehingga diprediksi dapat membahayakan orang lain.

Menurut Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Plt Kasatreskrim IPTU Dedy Kurniawan SH MH mengatakan, Senin (20/11/2023) Sekira Pukul 18.30 WIB di KM II Dusun VII, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman Telah terjadi Kebakaran Tempat Penyulingan Minyak Illegal (Illegal Refinery).

“Diduga Api berasal dari mesin penyedot minyak pada saat pekerja sedang melakukan penyedotan minyak dengan menggunakan Mesin tersebut. Akibat adanya percikan api pada mesin penyedot tersebut sehingga api menyambar ke Drum dan Tedmon tempat penampungan minyak hasil penyulingan sehingga menyebabkan kebakaran. Tidak ada Korban Jiwa dalam kejadian tersebut,” kata Dedy.

Sementara tersangka Muslim ditangkap dikediamannya yang beralamatkan Dusun I, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Menurut keterangan saudara Muslim, Bahwa pemilik penyulingan minyak Illegal yang terbakar tersebut adalah Saudara Sudarmaji dan untuk kepengurusan dan segala aktivitas kegiatan yang menjalankannya adalah tersangka Muslim bin Madian. Bahwa benar tersangka mendapatkan upah atas kegiatan usaha penyulingan minyak Illegal selama 1 bulan sebesar RP. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah,” beber Dedy.

Bersamaan itu, turut juga diamankan 1 (Satu) Buah Mesin Sedot Bekas Terbakar, 3 (Tiga) Buah Kerangka Tedmon Bekas Terbakar, 3 (Tiga) Buah Drum Bekas Terbakar, 1 (Satu) Buah Selang Bekas Terbakar, 1 (Satu) Buah Tungku Berbentuk Persegi Empat Terbuat dari Besi dengan Volume kurang Lebih 12.000 (Dua Belas Ribu) Liter, 2 (Dua) Buah Tedmon Berbentuk Persegi dengan Kapasitas Volume Masing-masing kurang lebih 1000 (Seribu) liter yang berisikan Minyak Hasil Olahan Diduga Jenis Bensin kurang lebih 2000 (Dua Ribu) Liter.

“Tersangka kita kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana Telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke- 8 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Permen UU Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Ciptaker menjadi UU JO Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana, dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Penjara dan Didenda RP. 50.000.000.000 (Lim Puluh Milyar Rupiah,” tukasnya. (Adi Simba)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *