Oktober 23, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Belitung, yang dikomandoi oleh oleh Kapolres Beltim, AKBP Arief Kurniatan, S.Ik, M.H menggelar konferensi pers terkait pengamanan terduga penyalah gunaan narkoba, Kamis (3/8/2023).

Bertempat di Aula Mapolres dipimpin Langsung Kapolres Beltim, AKBP Arief Kurniatan dan Kasatnarkoba Polres Beltim, IPTU Arief Budiman, SH beserta jajaran.

Dijelaskan Kapolres Beltim, lima orang terduga penyalahgunaan narkoba yang diamankan yakni empat (4) orang laki-laki dan satu (1)perempuan.

“Tersangka RE, (laki-laki) warga kampung bugis Desa Lenggang, Kecamatan Gantung (KTP, Wiralaga Mesuji Prov. Lampung) diamankan pada hari Sabtu, 10 Juni 2023 di Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung. RU, (laki-laki) Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, TKP Desa Lenggang, Kecamatan Gantung. TO, (laki-laki/32 thn), kediaman Dusun Terang Bulan Desa Lalang Kecamatan Manggar (KTP Ds. sungai pasir Kab.OKI PROV.Sumsel), diamankan pada hari Rabu 19 Juli 2023 di jalan Masjid Nurul Qomar Dusun Terang Bulan Desa Lalang, Kecamatan Manggar”, kata Kapolres Beltim.

Lanjutnya, NE, (laki-laki/50 thn), alamat KTP dusun Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selatan). Dan NA, (perempuan/36 thn/IRT) di Desa Padang, Kecamatan Manggar (KTP. DS.Sindang Sari Kecamatan Natar.Kab.Lampung Selatan). Juga diamankan pada hari Rabu 19 Juli 2023, di jalan masjid Nurul Qomar, Dusun Terang Bulan, Desa Lalang Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim, jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, dari tersangka RE, 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,24 gram. 1 HP Vivo Y21 warna putih. 1 bungkus rokok Marlboro filter black.1 Unit motor merk honda beat warna putih merah No Pol BE 3367 TB.

Barang bukti dari tersangka RU (laki-laki/33 thn), 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,25 gram. 1 HP OPPO RENO 5 F warna biru. Uang tunai Rp.400.000, 1 unit motor merk honda beat warna putih.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, TO (laki-laki/32 thn), 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu 0,15 gram. 1 HP VIVO YO2 warna hitam. 1 unit motor merk honda beat warna hijau.

Adapun barang bukti dari 2 orang tersangka lainnya yakni NE (laki-laki/50 thn) dan NA (perempuan/36 thn). 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu 2,52 gram.1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu 0,39 gram. 1 buah pipet warna putih. Uang sebesar Rp.232.000, 1 HP Redmi 10 warna hitam. 1 unit motor merk Yamaha Mio soul warna putih hitam.

Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya Kapolres.  (Sadiman)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *