IMG-20261015-WA0689

PESAWARAN -mediamataelangindonesia.ocm- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, berinisial M (Misriadi). Ia diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penetapan status tersangka dan penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., melalui rilis resmi di Gedong Tataan, Kamis (15/10/2026).

Penyimpangan APBDes dan LPJ Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M diduga melakukan penyelewengan serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Durian selama dua tahun anggaran berturut-turut. Modus yang digunakan antara lain penggunaan anggaran di luar peruntukan hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang diduga fiktif atau tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya.

Ardi Herlian Syah mengungkapkan bahwa indikasi kerugian negara dalam kasus ini telah dikalkulasi secara resmi oleh instansi berwenang.

“Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp429.662.678,00,” jelas Ardi.

Ditahan 20 Hari di Rutan Bandar Lampung

Penahanan terhadap tersangka M dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Pesawaran Nomor: PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Oktober hingga 3 November 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

Kejari Pesawaran menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa dalam mengawal akuntabilitas penggunaan dana desa agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Kejari Pesawaran terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak-hak tersangka selama proses hukum berjalan,” tambah Ardi.

Kritik Sosial dan Apresiasi dari Elemen Masyarakat

Langkah tegas Kejari Pesawaran tersebut mendapat respons positif dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang sejak awal mengawal aduan warga terkait indikasi penyelewengan di Desa Durian.

Ketua AMP, Saprudin Tanjung, mengapresiasi kinerja penyidik Kejari Pesawaran yang dinilai responsif dan transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga tahap penahanan tersangka.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Pesawaran. AMP bersama masyarakat terus mengawal proses ini sejak penyampaian pengaduan awal, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka. Kami berharap penanganan perkara ini berjalan transparan, profesional, dan tuntas hingga persidangan,” ujar Tanjung.

Ia menambahkan, kasus ini hendaknya menjadi ikhtiar evaluasi sekaligus peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Pesawaran agar tidak main-main dalam mengelola dana publik.

“Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat, bukan wadah menyalahgunakan wewenang. Dana Desa dihadirkan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Kami di AMP akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial agar tata kelola pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan berkeadilan benar-benar terwujud,” tegasnya. (Rizon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *