IMG-20240806-WA0044

 

Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel,  Kehadiran Kapolrestabes Palembang kepolisian daerah Sumsel, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H.,, dan para pengurus masjid Kiai Muara Ogan di Ruang Aula Cendrawasih lantai 2 Mapolrestabes Palembang, Selasa, 06 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib untuk membahas Rapat Luar Biasa (RLB) dalam penyelesaian adanya konflik terjadinya dualisme kepengurusan Masjid Kiai Muara Ogan.

Seperti diketahui konflik dan kisruh kepengurusan Masjid Kiai Muara Ogan mulai terjadi pada tanggal 24-07-2024 yang lalu yang berakhir dengan Laporan dari Mgs. Dedi Hambali selaku ketua yayasan Masjid Kiai Muara Ogan periode 2023-2028, STTLP/B/1875/VII/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/ POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 24 Juli 2024 tentang Pencurian, pembobolan dan pengerusakan kantor Yayasan Masjid Kiai Muara Ogan.

RLB ini juga menghadirkan zuriat Kiai Muara Ogan, pengurus serta anggota organisasi yayasan Kiai Muara Ogan resmi yang sah dan dihadiri juga beberapa stakeholder yakni ketua MUI Palembang, Saim Marhadan, Ketua Habaib, Habib Amak, camat Kertapati yang diwakili Iwan bidang Kesos.

RLB yang dipimpin langsung Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., memediasi yang tujuannya mengakhiri konflik yang terjadi di tubuh Yayasan Masjid Kiai Muara Ogan yang mana seperti kita ketahui bahwasanya Masjid Kiai Muara Ogan adalah untuk kemakmuran Masjid Kiai Muara ogan itu sendiri dan bagi kemaslahatan umat,

Perlu di informasikan juga Masjid Kiai Muara Ogan ini termasuk salah satu Cagar budaya yang ada di Provinsi Sumatera Selatan dan destinasi wisata religi di Palembang.

Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., mengatakan ” Yah setelah kita pelajari dengan perspektif hukum, secara pribadi berdasarkan UU. 16 tahun 2001 Tentang Yayasan, dimana akte No. 6 tahun 2024 tentang ketua yayasan Masjid Kiai Muara Ogan adalah cacat hukum, artinya sebuah peraturan bahwa seorang pembina tidak tunggal dalam mengambil keputusan akan tetapi harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, “Tegasnya.

Sekedar informasi, Mgs. Dedi Hambali ketua yayasan Masjid Kiai Muara Ogan dengan akte notaris no. 22 tahun 2023. Sedangkan pengurus lainnya dibawah kepengurusan Mgs. Dedi Hambali Ketua Yayasan Masjid Kiai Muara Ogan mempertanyakan tindakan hukum terhadap oknum pengerusakan sesuai LP tersebut diatas.  (Adipatih)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *