Oktober 23, 2024

 

Mataelangindonesia.com – OKUT Sumsel,  Kepolisian Sektor Kota Semendawai Suku III Polres Oku Timur telah menerima penyerahan senjata api rakitan laras pendek tanpa amunisi dari masyarakat setempat.

Bertempat Di Polsek Mako polsek Semendawai Suku III jalan Raya Petanggan Betung BK XVI, Bripka Eko Winarto telah menerima penyerahan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan Jenis Revolver Selinder manual (Selinder Lepas Pasang) Warna stanles, bergagang Kayu Hitam tanpa amunisi.

Suhendro (46) seorang Kepala desa Taraman yang beralamat di Desa Taraman Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur, secara sukarela menyerahkan senpi rakitan milik warga ke Polsek Semendawai Suku III.

Berdasarkan perintah dari bapak Kapolda Sumsel, dan di tindak lanjuti oleh bapak Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K., MH, serta dilaksanakan oleh Kapolsek Semendawai Suku III.

Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Semendawai Suku III IPTU L.A.E. Tambunan S.H, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (8/3/2023).

“Alhamdulillah, hari ini ada masyarakat yang mau menyerahkannya sebelum semuanya terlambat dan menjadikan masalah,” kata Kapolsek IPTU L.A.E. Tambunan S.H.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya kami Polsek Semendawai Suku III, pada Kamis (23/2/2023), dimulainya Ops Senpi Musi 2023 Polda Sumsel, Polres OKU Timur telah melakukan sosialisasi, penggalangan, penyuluhan dan himbauan tentang kegiatan mendukung Polri dalam pemeliharaan kamtibmas (Harkamtibmas).

 

Lebih lanjut, IPTU L.A.E. Tambunan S.H, menjelaskan bahwa proses serah terima senjata api rakitan tersebut adalah buah dari upaya edukasi, himbauan dan sosialisasi tentang larangan memiliki dan menguasai senjata api rakitan yang dilakukan oleh Polsek Semendawai Suku III selama ini.

“Kita terus lakukan upaya-upaya sosialisasi, himbauan, ajakan, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat,” tuturnya.

IPTU L.A.E Tambunan menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memproses hukum bagi masyarakat yang sukarela menyerahkan senjata api illegal miliknya.

“Justru kita sangat senang dan sangat berterimakasih kepada masyarakat yang punya itikad baik,” terangnya.

“Masyarakat tidak akan diproses secara hukum manakala menyerahkannya dengan sukarela senjata-senjata rakitannya bila masih ada/menyimpannya,” pungkas IPTU L.A.E Tambunan.

Ia pun menghimbau, kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Semendawai Suku III, agar segera menyerahkan senjata api rakitan apabila memiliki, menyimpan dan menguasainya. Tandasnya (Hadi ST)

Editor : 01 Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *