Februari 10, 2025

 

Mataelangindonesia.com – Asahan Sumut, Kepala Desa Aek Nagaga Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan diduga memaksa Kepala Dusun III Poniman untuk mengundurkan diri dari jabatannya, tanpa didasari alasan yang jelas.

Poniman saat temui awak media, Kamis (25/5/23) membenarkan hal itu. Dikatakan, awalnya ia mendapat telpon dari Sekdes Aek Nagaga, intinya menyampaikan amanah dari Kades Aek Nagaga SW yang meminta ia untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan kepala dusun.

” Saya sudah menemui Kades, dan Kades menanyakan langsung kepada saya atas pengunduran diri tersebut. Kalau saya disuruh membuat surat pengunduran diri saya tidak mau tapi kalau Kades yang membuat surat pernyataan pengunduran diri sesuai dengan peraturan yang berlaku itu hak Kades ” cetus Poniman.

Menurut Poniman alasan Kades memaksanya untuk mengundurkan diri, karena dia mendapat tekanan dari masanya, jika tidak dipenuhi Kades akan bisa bermasalah.

” Saya tidak mau dipaksa, selama ini saya nyaman-nyaman saja bekerja dan tidak ada masalah. Justru saya pernah mendapat penghargaan sebagai Kadus terbaik dari bapak Camat Rahuning Syaputra, SE dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 ” ungkapnya.

Lanjut Poniman mengatakan, Kades sempat mengucapkan kata-kata kalau ia tidak mau mengundurkan diri maka akan dimutasi ke Kaur Perencanaan, sedangkan Kepala Dusun III akan dijabat oleh perangkat desa yang berasal dari Kaur Perencanaan juga.

Diperoleh informasi pemberhentian Kadus secara paksa itu diduga kuat adanya janji-janji politik SW kepada tim suksesnya pada Pilkades beberapa tahun lalu, sedangkan Poniman yang merupakan Kadus III adalah merupakan salah seorang rivalnya yang sangat pengaruh di dusunnya

Informasi lain yang diperoleh awak media konon kabarnya sejumlah kepala dusun di Desa Perk Aek Nagaga merasa tidak nyaman lagi bekerja. Pasalnya, sejak SW menjadi Kepala Desa Aek Nagaga seluruh perangkat desa termasuk Kadus diwajibkan hadir setiap hari ke Kantor Desa, dan bagi yang tidak hadir akan diberikan sanksi tindakan indisipliner pelanggaran tata tertib peraturan desa.

Perlu diketahui Kepala Dusun di Desa Perk Aek Nagaga sebanyak 5 orang, dua orang diantaranya adalah karyawan di salah satu perusahaan perkebunan dan satu orang IRT (ibu rumah tangga) sehingga sulit untuk hadir ke kantor desa setiap hari.

Sementara itu Sekdes Perk Aek Nagaga Fitri yang di hubungi awak media melalui telepon selulernya, Minggu (27/5/23) terkait adanya paksaan penguduran diri Kadus III Poniman enggan berkomentar, hanya mengatakan ” Kalau itu tanyakan saja sama yang bersangkutan pak “.

Namun ketika awak media yang ingin melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa Aek Nagaga, Senin (29/5/23) Kades SW maupun Sekdes tidak berada di tempat.

” Sekdes lagi keluar, pak Kades sedang ke Bandung ” kata salah seorang perangkat desa yang berada di kantor.
(BIB)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *