Oktober 22, 2024

 

Jawa tengah, Pekalongan- mataelangindonesia,- Bertempat di Kelurahan Kuripan Yoserejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Akhirnya ketua Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) angkat bicara,” terkait bahwa dirinya ditunjuk sebagai Ketua PTSL. Ia mengatakan dirinya hanya sebagai ketua formalitas atau cuma buat nama saja, tapi tidak tahu apapun terkait berapa jumlah pemohon (Warga) yang ikut mendaftar dan keluar masuknya uang yang di bayarkan oleh warga masyarakat untuk biaya PTSL kelurahan Kuripan Yoserejo khususnya.

”Saat dikonfirmasi Tim Investigasi Media Mata Elang di kediamannya,” Bapak Sanusi selaku ketua Rw.05 Rt.01 yang juga sebagai Ketua PTSL dirinya mengatakan,” bahwa para pemohon (Warga) yang mengikuti atau membayar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu semua bayarnya langsung kepada pihak kelurahan yakni Mas Urip, dan saya selaku Ketua Panitia tidak diberitahu dari awal hingga saat ini. Kalau di ibaratkan saya ini sebagai Ketua bayangan saja,” Pungkasnya.
Selasa, (27/12/2022).

”Lanjutnya, Pak Sanusi, jadi kalau yang dikatakan Lurah Ihsan, semua PTSL ini yang menangani Panitia serta yang mengurusi Panitia itu Pembohong Publik atau pembohong besar, dari awal hingga sertifikat ada yang sudah jadi, saya tidak pernah dilibatkan terkait program tersebut, padahal saya ini kan sebagai Ketua. Bahkan sama Sekertaris dan Bendahara saja, saya hanya ketemu satu kali. Waktu pembentukan panitia PTSL waktu di Kelurahan Kuripan Yoserejo dulu.

”Rumah sekertaris dan bendahara PTSL juga saya tidak tahu, karena judulnya juga panitia ini dibentuk hanya untuk Formalitas saja, dan buat alibi kalau ada ketua panitia atau untuk melempar permasalahan dikemudian hari,” Tambahnya Sanusi.

”Dari data yang dihimpun serta pantauan dilapangan,” Ihsan selaku Lurah Kuripan Yoserejo memang terkesan licik dan selalu mengandalkan nama-nama orang laen untuk menutupi kesalahannya, ia juga terkesan seakan-akan ada yang mem-backup dan meresa hebat, sungguh ironis sekali dan tidak patut menjadi contoh tauladan dan sebagai contoh masyarakat serta pemangku kebijakan yang berbudi luhur, Ihsan juga terkesan meresa hebat dan kebal hukum, merasa kenal ini dan kenal itu.

Sudah jelas di dalam KUHP tentang pungli ada pidananya, di dalam Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Dan jika ada yang mendukung atau ikut serta dalam perbuatan jahat sudah jelas juga ada dalam UU KUHP Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:.mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Pelanggaran yang seperti ini harus di tindak tegas oleh tim saber pungli, supaya menjadi efek jera bagi para oknum – oknum pejabat yang melakukan tindak pidana pungli.

Tindak pidana pungutan liar (pungli) ini harus di ketahui oleh pihak Kecamatan, dan kalau perlu harus di ketahui oleh Bupati Kab. Batang supaya bisa di tindaklanjuti dan di tindak tegas oknum oknum pejabat yang melakukan tindak pidana pungli. (Tim Jateng)

Editor: Nanda/02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *