
PALEMBANG — Gerakan Aktivis dan Advokad Cinta Tanah Air (GAACTI) Geruduk Bank BNI Kanwil Palembang, yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, No 132, 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Satu, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Rabu 15 Maret 2023.
Dalam orasinya Koordinator Eksekutif dan Aksi, Ketua Umum POSE RI Desri S.H, mengatakan, “Bank BNI KCP Pal Lima Palembang, terindikasi buruk sistem cara pelayanan, tidak profesional merugikan kami sebagai konsumen/nasabah bank, melanggar Undang Undang Konsumen, atas hal ini agar Kanwil Bank BNI Palembang dan kantor pusat Bank BNI, Mengevaluasi cara sistem berkerja Bank BNI KCP Pal Lima Palembang, yang bisa merusak citra nama baik Bank BNI diseluruh wilayah Sumatera Selatan. Ujarnya.
Koordinator Eksekutif dan Aksi, Ketua Umum POSE RI Desri S.H, menyampaikan tuntutan dan sikap, sebagai berikut : Agar pimpinan/Kacab Bank BNI pusat cabang palembang mengaudit secara faktual, uji petik terhadap permasalahan tersebut, panggil, periksa dan lakukan tindakan tegas (pemecatan) terhadap oknum karyawan Bank BNI cabang pembantu Pal Lima palembang, yang berinisial AY. Lakukan evaluasi terhadap kinerja kepala cabang Bank BNI, cabang pembantu Pal Lima palembang, serta lakukan tindakan yang tegas (Copot/Berhentikan). Ungkapnya
Sementara Pihak Bank BNI Kanwil Palembang, yang tidak mau menyebutkan namanya, Saat di wawancarai wartawan, tidak memberikan tanggapan (Bungkam) dan terkesan menghindar, serta Security Bank BNI Kanwil Palembang menghalangi wartawan saat melaksanakan liputan.
Sebelumnya, Saudari KRT membuka rekening tabungan atas nama dirinya pribadi pada Bank BNI kantor cabang Batu Raja, pada tanggal 18 November 2022, berikut pembuatan kartu ATM (Copy buku tabungan dan ATM terlampir). Pada saat pembukaan rekening tersebut, Saudari KRT menggunakan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir.
Mengingat kebutuhan saudari KRT yang cukup besar, sedangkan ATM nya terbatas penggunaannya (Limit Rp. 1.000.000,-), maka KRT bermaksud untuk meningkatkan ATM nya agar dapat menarik uang lebih dari Rp. 1.000.000.
Pada hari Jum’at tanggal 03 Maret 2023, Saudari KRT mendatangi Kantor Bank BNI Cabang Pembantu Pal-Lima (KM 5) Palembang dengan nomor antrian
15B bermaksud untuk mengurus Kartu ATM nya.
Setelah KRT menghadap ke Bagian Costumer Service yang berinisial
“AY”, ia dikejutkan bahwa Syarat-syarat yang dibawanya berupa
KK, KTP dinyatakan TIDAK BERLAKU oleh Oknum Bank BNI Cabang Pembantu Pal-Lima Palembang, yang berinisial “AY”. Tidak hanya sampai disitu saja.
Oknum karyawan Bank BNI yang berinsial “AY” juga mengatakan bahwa KK dan KTP tidak
berlaku untuk semua urusan Admistrasi mulai dari Anak mau Sekolah sampai tidak dapat melakukan perjalanan ke Luar Negeri. Kata Saudari Kartini
“Padahal KK dan KTP yang saudari KRT gunakan selama ini semuanya
merupakan Produk Resmi (Legal) terbitan Lembaga Negara Dukcapil
Kabupaten Ogan Ilir dan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir.
Kalau memang benar KK dan KTP kami dinyatakan tidak berlaku, kenapa pada saat Pembuatan/Pembukaan Rekening Pertama kali dapat dilakukan ? Ujar KRT
Sedangkan Prosedur/syarat untuk Pergantian Buku Tabungan dan ATM hanya menggunakan KTP saja, namun Oknum Bank BNI Cabang Pembantu Pal-Lima Palembang malah mengatakan KK dan KTP yang dibawa oleh Saudari KRT Tidak Aktif/Tidak Berlaku untuk semua Administrasi,” beber KRT
“Dan mengatakan DUKCAPIL Kabupaten Ogan Ilir tidak meng’Online kan dan tidak Mengaktifkan dokumen KK dan KTP Kami. Berarti semua anggota keluarga kami yang tercatat dalam KK tersebut merupakan Penduduk Gelap (Illegal) dalam Istilah Hukum dan Tidak Tercatat di Negara Republik Indonesia,” tutupnya. (HS)