IMG-20250522-WA0015

LABUHA – Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali mencuat ke publik. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Resort (Polres) Halsel dituding memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal Caffe Fortune, yang berada di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, dan dimiliki oleh Hendrik The alias Ko Hin.

Tudingan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hud. Menurutnya, aktivitas razia yang dilakukan Satpol PP dan Polres Halsel pada malam hari cenderung tidak menyentuh Caffe Fortune, meski informasi yang beredar menyebutkan bahwa tempat hiburan malam tersebut juga menjual berbagai jenis miras, baik lokal maupun berlabel.

“Jika memang perda mengenai larangan peredaran miras ditegakkan, maka seharusnya penindakan dilakukan secara merata dan adil. Kenyataannya, Caffe Bungalow, Hoox, dan Modiv sering dirazia, sementara Caffe Fortune hampir tidak pernah tersentuh,” ujar Sarjan kepada sejumlah wartawan pada Rabu (21/5/2025).

Sarjan menyebutkan, perlakuan istimewa terhadap Caffe Fortune menimbulkan kecurigaan bahwa ada oknum dalam institusi Polres Halsel maupun Satpol PP yang melindungi operasional caffe tersebut. Bahkan, ia mengklaim bahwa setiap kali akan dilakukan razia, informasi bocor lebih dulu ke pemilik usaha, sehingga tempat itu sempat “dibersihkan” dari miras sebelum aparat tiba.

“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Kami menerima laporan dari berbagai pihak bahwa minuman keras seperti cap tikus dan minuman beralkohol berlabel disediakan secara terbuka di Caffe Fortune. Tapi anehnya, tidak pernah terlihat aktivitas razia, penyegelan, atau penindakan dari pihak yang berwenang,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kredibilitas aparat yang seharusnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mahasiswa dan masyarakat, menurutnya, merasa resah atas ketimpangan tindakan hukum yang dilakukan secara diskriminatif.

“Kami mendesak Bupati Halsel agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP. Jangan sampai aparat penegak perda justru menjadi bagian dari sistem yang melindungi pelanggaran. Jika benar terjadi pembiaran, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas Sarjan.

SEMMI Maluku Utara juga menantang Polres Halsel dan Satpol PP untuk membuktikan keseriusan mereka dengan melakukan razia terbuka dan profesional di Caffe Fortune, serta memastikan tidak ada lagi kebocoran informasi yang menguntungkan pelaku usaha yang diduga melanggar aturan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Halsel dan Satpol PP belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh SEMMI. Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah serta institusi kepolisian demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Halmahera Selatan. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *