Tuban- Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Tuban. Praktik ini terungkap di SPBU 54.623 11 yang berlokasi di Jalan Pakah-soko, Desa Pakuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten TUban, Jawa Timur. Rabu (10/09/2025).
Tim jurnalis menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 10.00WIB.
Modus yang teramati melibatkan pengisian BBM jenis Solar secara berulang-ulang menggunakan drum standart pertamina, apakah kegiatan semacam ini dalam Pengisian menggunakan satu barcode atau lebih, jika dugaan ini memang menyimpang, bagaimana tindakan tegas PERTAMINA?.
Hal ini menandakan adanya praktik pengelapan atau penyalahgunaan alur distribusi yang melibatkan oknum pengepul dan operator SPBU.
Seorang operator, yang ditemui tim jurnalis, dengan lantang menanyakan bahwa pengambil adalah teman sendiri, namun ia terlihat kebingungan saat ditanya tentang dugaan penggunaan *barcode* ganda dalam transaksi pembelian BBM.
Sumber lain yang mengaku sebagai pengangsu di SPBU tersebut membenarkan adanya praktik ilegal terkait pengisian BBM bersubsidi yang berlangsung tanpa pengawasan ketat.
Hal ini terbukti bahwa didepan SPBU dengan santainya dibuat tempat ngetap bahan bakar pertalit, serta pengambilan pertalit menggunakan kendaraan roda 2 dan roda 3 yg didesain dengan tangki yang lebih besar dengan daya tampung 20 liter.
Setiap masyarakat hendak mengisi BBM selalu dikasih plang BBM HABIS, namun jeda beberapa jam plang dibuka dan diserbu para pengepul atau tengkulak, sebenarnya ada permainan apa didalam nya? Sebenarnya SPBU didirikan untuk memudahkan rakyat atau bahkan menyengserakan masyarakat karena ulah nakal oknum yang tak bertanggungjawab?
Tindakan ini, jika terbukti, berpotensi melanggar berbagai regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, seperti:
* Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2024
* Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012
* UU No. 22 Tahun 2021 tentang Migas
* UU Migas Pasal 23
* KUHP Pasal 57
* UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
* PP No. 36 Tahun 2024
Selain merugikan keuangan negara, penyelewengan BBM bersubsidi ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang berhak mendapatkan akses yang layak terhadap subsidi BBM.
Menanggapi hal ini, tim jurnalis mendesak Pertamina, BPH Migas, dinas terkait, serta aparat kepolisian dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi mendalam. Penegakan hukum yang tegas sangat diharapkan agar praktik ilegal ini dapat dihentikan, serta untuk memastikan ketertiban, keadilan, dan mendukung ketahanan energi nasional.
Reporter : Moh. Subiyanto
