MUSI BANYUASIN,Mediamataelengindonesia.com – Gabungan LSM, ormas, aktivis, dan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Musi Banyuasin, Selasa (6/10/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan ketidakprofesionalan, manipulasi perkara maupun rekayasa dalam penanganan sejumlah kasus minyak ilegal yang dinilai massa belum menyentuh pihak yang diduga sebagai pemilik dan pemodal.
Massa aksi yang terdiri dari Barikade 98 Muba, LSM POSE RI, Projamin Muba, Akpersi Muba, AWDI Muba serta Tim 9 Naga Hitam mendesak agar Kanit Pidsus Polres Muba segera dicopot dan penanganan perkara-perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh.
Sejumlah kasus menjadi sorotan massa, di antaranya kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Lokasi tersebut disebut diduga milik dr. Reno, warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, dan beroperasi di lahan milik Rudi Apriyadi.
Massa juga menyoroti kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun 4, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, sekitar pukul 14.00 WIB, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni PI (31) dan AN (36). Sumur tersebut diduga milik JY alias Anto dan beroperasi di lahan milik Buhori.
Kasus lainnya adalah kebakaran gudang pengolahan atau bleaching minyak ilegal di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, pada Selasa malam, 15 September 2026, yang oleh massa dikaitkan dengan dugaan kepemilikan Syara Diba Agustina.
Sorotan berikutnya menyangkut kebakaran tempat penyulingan minyak bumi ilegal di Dusun Batas, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Jumat (4/9/2026).
Lokasi penyulingan tersebut berada tidak jauh dari SDN Kampung Batas dan di belakang ruko milik warga. Massa menduga aktivitas penyulingan dilakukan secara sederhana tanpa standar keselamatan yang memadai. Tempat tersebut diduga milik HERI, warga Teluk Kijing, Kecamatan Lais.
Selain itu, massa mempertanyakan rangkaian penanganan lokasi penyulingan minyak ilegal yang sebelumnya digerebek pada 28 Juli 2026. Dalam penggerebekan tersebut, empat pekerja disebut diamankan bersama sejumlah barang yang diduga menjadi barang bukti.
Setelah LZ disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga terjadi pelepasan terhadap dua pekerja. Lokasi yang sebelumnya dipasangi garis polisi juga diduga kembali dibuka dan digunakan untuk aktivitas penyulingan.
Massa juga menyoroti dugaan penggunaan kembali barang bukti serta dugaan pengalihan kepemilikan lokasi dari LZ kepada Ardi. Lokasi tersebut kemudian mengalami kebakaran pada 2 Oktober 2026.
Pasca kebakaran, seorang bernama Maneri yang disebut sebagai pekerja di lokasi ditangkap. Massa mempertanyakan penetapan pekerja tersebut sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab, sementara pihak yang disebut sebagai pemilik atau pemodal belum tersentuh.
Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, dalam orasinya mengatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap pola penegakan hukum Unit Pidsus Polres Muba.
“Penegakan hukum terhadap perkara minyak ilegal ini seolah menjadi permainan. Berkali-kali terjadi kebakaran, bahkan ada korban meninggal dunia, tetapi pemilik dan pemodal tidak tersentuh hukum,” tegas Boni.
Menurutnya, apabila penanganan perkara hanya berhenti pada pekerja lapangan, sementara pemilik maupun pemodal tidak tersentuh hukum, maka penegakan hukum tidak memiliki nilai keadilan.
“Kalau setiap kali ada kebakaran yang ditangkap hanya pekerja kasar, sementara pemilik dan pemodal selalu lolos, publik tentu bertanya. Ini yang kami soroti,” katanya.
Boni juga menyinggung lokasi penyulingan yang sebelumnya telah digerebek dan dipasangi garis polisi, namun diduga kembali beroperasi.
“Bagaimana mungkin lokasi yang sudah pernah digerebek, sudah dipasang police line dan tungku penyulingannya disebut disita, kemudian bisa beroperasi lagi? Ketika kembali terbakar, yang ditangkap justru pekerjanya. Kami minta ini dijelaskan secara terang,” ujarnya.
Ia menegaskan tuntutan utama massa adalah evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara minyak ilegal serta pencopotan Kanit Pidsus Polres Muba.
“Kami meminta Kapolres Muba jangan menutup mata terhadap persoalan ini. Kalau memang ada dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, periksa dan tindak. Kanit Pidsus harus dievaluasi dan bila terbukti, segera dicopot,” tegas Boni.
Ketua DPC Projamin Muba, Tanto Hartono, mengatakan aksi tersebut dilakukan karena masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penanganan perkara minyak ilegal dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
“Kami datang bukan untuk mengganggu proses penegakan hukum. Kami justru meminta hukum ditegakkan secara terbuka dan adil. Jangan hanya pekerja yang dijadikan tersangka, sementara pemilik maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tidak tersentuh,” kata Tanto.
Menurut Tanto, setiap peristiwa kebakaran di lokasi minyak ilegal semestinya menjadi momentum untuk mengusut seluruh rantai aktivitas, mulai dari pemilik lahan, pemilik sumur atau tempat penyulingan hingga pihak yang diduga menjadi pemodal.
“Kalau hanya berhenti di pekerja, persoalannya tidak akan selesai. Yang harus dicari adalah siapa pemiliknya, siapa yang membiayai dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, mendesak Kapolres Musi Banyuasin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Unit Pidsus yang menangani perkara minyak ilegal.
“Kami mendesak Kapolres Muba membuka kembali perkara-perkara yang menjadi sorotan publik. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada pekerja, tetapi tumpul terhadap pemilik dan pemodal,” kata Desri.
Desri menilai dugaan manipulasi atau rekayasa perkara merupakan tudingan serius yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengawasan internal, bukan dibiarkan menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Kalau benar ada dugaan manipulasi penanganan perkara, ini bukan persoalan kecil. Harus diperiksa secara objektif. Siapa yang salah harus bertanggung jawab dan siapa yang tidak profesional harus dievaluasi,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Kapolres Muba memberikan penjelasan terbuka terkait sejumlah kasus yang dipersoalkan massa, termasuk dugaan dibukanya kembali lokasi yang sebelumnya telah dipasang police line.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada standar berbeda dalam penegakan hukum. Kami meminta Kapolres menjawab seluruh persoalan ini secara transparan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran,” pungkas Desri.
Aksi gabungan tersebut menegaskan tuntutan agar penanganan kasus minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan secara transparan, profesional dan menyasar seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya pekerja di lapangan.
(*)