IMG-20260806-WA0282

‎Semarang,Mediamataelangindonesia.com – Polemik penataan kios di Shopping Center Johar kembali memanas. Sejumlah pedagang Pasar Johar mempertanyakan mekanisme penempatan kios yang dilakukan pada masa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang saat itu, Fajar Purwoto. Mereka menilai proses tersebut tidak transparan, diduga tidak berdasarkan regulasi yang jelas, dan berpotensi merugikan pedagang yang memiliki hak untuk menempati kios.

‎Beberapa pedagang mengaku hingga kini belum memperoleh lapak meskipun telah lama terdaftar sebagai pedagang Pasar Johar. Mereka mempertanyakan mengapa terdapat pihak-pihak yang dapat menempati kios di lantai 1 dan 2 Shopping Center Johar tanpa penjelasan mekanisme yang terbuka.

‎HWN, salah satu pedagang, menyatakan bahwa penataan Shopping Center Johar harus diaudit dan dibuka secara transparan kepada publik.

‎«”Kami mendaftar sebagai pedagang resmi dan seharusnya memiliki dasar berupa Surat Izin Pemakaian Tempat Dasaran (SIPTD). Kalau ada yang bisa menempati kios tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa dasar administrasi yang sama, tentu kami mempertanyakan prosesnya. Mengapa tidak dilakukan pengundian atau penataan secara terbuka agar semua pedagang memiliki kesempatan yang sama?” ujarnya.»

‎Menurut para pedagang, dugaan ketidakwajaran semakin menguat setelah mereka mengaku memperoleh rekaman percakapan serta dokumen yang disebut berkaitan dengan proses penempatan kios, termasuk penyebutan nominal uang, nama pihak-pihak tertentu, serta proses penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST). Informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan diuji melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

‎Selain itu, pedagang juga mengaku menemukan sekitar sepuluh nama yang diduga bukan pedagang asli Pasar Johar namun dapat menempati lapak di pasar johar. Mereka meminta pemerintah membuka seluruh daftar penerima kios beserta dasar hukumnya agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

‎Para pedagang juga mengungkapkan bahwa Fajar Purwoto sebelumnya pernah dilaporkan ke Polrestabes Semarang terkait dugaan transaksi kios. Namun,hasil akhir penanganan laporan tersebut selesai dengan pengembalian yang dilakukan oleh fajar purwoto dihadapan para penyidik ke korban seorang pedagang.

‎Seorang pendamping hukum yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa seorang Pelaksana Tugas pada prinsipnya tetap wajib menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik.

‎”Apabila benar terdapat penempatan kios tanpa dasar administrasi yang sah, tanpa SIPTD, tanpa mekanisme yang jelas, atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut patut ditelusuri secara hukum. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

‎Pedagang juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses penataan Shopping Center Johar, termasuk pihak-pihak yang diduga memberikan arahan dalam pembagian kios. Mereka menilai seluruh keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh hanya berdasarkan perintah lisan.

‎Secara hukum, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikaji penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

‎Apabila ditemukan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, ketentuan yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Bila terdapat penerimaan hadiah atau keuntungan yang berkaitan dengan jabatan, penyidik juga dapat menilai apakah unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terpenuhi. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

‎Para pedagang menyatakan akan menyerahkan rekaman, data pedagang, daftar penerima kios, serta dokumen administrasi yang mereka miliki sebagai bahan awal untuk meminta dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

‎Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Semarang membuka seluruh data penataan Shopping Center Johar, termasuk daftar penerima kios, dasar administrasi penempatan, dokumen SIPTD, BAST, serta mekanisme seleksi agar polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pedagang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *