Oktober 23, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Garut Jabar,
Manggala Garuda Putih Kabupaten Garut yang dipimpin langsung oleh Kabiro Hukum DPP Manggala Garuda Putih, Gelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, [Selasa 19/09/2023], menjadi saksi aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Muhamad Ijudin Rahmat, koordinator aksi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Manggala Garuda Putih.
Aksi ini merupakan ekspresi dan bentuk kekecewaan serta ketidak puasan terhadap proses perkara yang tengah berjalan di pengadilan tersebut.

Muhammad Ijudin Rahmat dalam pernyataannya secara tegas menyuarakan kekhawatirannya terkait dugaan praktek peradilan yang tidak bersih dan tidak sehat terutama terkait dengan slot hakim yang digunakan oleh pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 12.

Puluhan masa Manggala Garuda Putih Kabupaten Garut, yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Garut, [Selasa,19/09/2023], dalam meluapkan ekspresinya membakar ban bekas dan membolkade arus jalan ditempat lokasi unjuk rasa.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum DPP Manggala Garuda Putih, Ucok Rolando Parulian, mengungkapkan bahwa mereka sebelumnya telah berupaya untuk mengajukan permohonan audiensi kepada pengadilan, namun permintaan mereka tersebut ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Garut, dengan alasan bahwa pengadilan tidak dapat menerima audiensi dari satu pihak saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pihak tergugat dapat memanfaatkan slot hakim tanpa adanya pertemuan awal.

Berikut: Penuturan Manggala Garuda Putih terkait aksi unjuk rasa tersebut.

Menghadapi ketidak puasan ini, Ucok Rolando Parulian mengutarakan bahwa beliau dan rekan-rekan Manggala Garuda Putih berencana untuk melakukan aksi serupa di Pengadilan Tinggi Bandung apabila pihak Pengadilan Negeri Garut masih saja menutup telinga atau tuli terhadap tuntutan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan pada hari ini [Selasa, 19/09/2023], dengan tuntutan yang sama agar Ketua Pengadilan Negeri Garut mengganti hakim yang menangani perkara ini, dengan tujuan untuk memastikan keadilan yang bebas dari keberpihakan.

Di sisi lain, Hakim Pengadilan Negeri Garut, Haryanto DAS, mengklarifikasi bahwa perkara ini masih dalam proses peradilan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Ia juga mengonfirmasi bahwa Ketua Pengadilan Negeri Garut telah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengenai isu ini.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Garut, Ucu Abdul Azis, menjelaskan bahwa pengadilan tidak dapat menerima audiensi dari satu pihak saja sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dengan tuntutan pergantian hakim, mereka menegaskan bahwa integritas mereka diatur oleh peraturan yang berlaku.

Kontroversi ini masih terus berlanjut, dan tampaknya para pihak yang terlibat masih memiliki perbedaan pendapat yang harus diatasi dalam proses hukum yang tengah berlangsung.  (Toni/Agus)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *