IMG-20260628-WA0017

JAKARTA –mediamataelangindonesia.com
Langkah tegas untuk menata hubungan antara media massa dan pemerintah daerah segera diwujudkan. Dewan Pers bersama Kementerian Dalam Negeri sepakat menyusun nota kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum kerja sama media dengan pemerintah daerah. Kesepakatan itu mengemuka dalam audiensi Dewan Pers dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Rabu (24/6).

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan perlunya pembenahan pola kemitraan media dengan pemerintah daerah yang selama ini dinilai masih menyimpang. Menurutnya, tidak sedikit wartawan yang justru difungsikan sebagai bagian dari kehumasan pemerintah daerah sehingga mengaburkan independensi pers.

“Dewan Pers menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pendidikan wartawan melalui dukungan fasilitasi anggaran resmi pemerintah daerah. Tujuannya agar fungsi pers sebagai pilar demokrasi tetap independen,” ujar Komaruddin.

Dalam pertemuan itu, Dewan Pers juga mengusulkan penyusunan MoU yang mengatur mekanisme, persyaratan, serta kriteria kerja sama media dengan pemerintah daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan nasional sekaligus menekan praktik media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum tersertifikasi.

Wamendagri Bima Arya menyambut positif usulan tersebut. Ia menegaskan Kemendagri akan bersikap lebih selektif dalam menjalin kemitraan dengan media massa dan meminta seluruh jajaran humas Kemendagri maupun pemerintah daerah hanya bekerja sama dengan media yang memiliki legalitas jelas serta telah terverifikasi Dewan Pers.

“Kita memang harus bersama-sama agar tujuan peningkatan kapasitas ini berjalan baik,” kata Bima Arya.

Ia juga meminta Dewan Pers mengambil langkah tegas terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oknum wartawan maupun media yang tidak profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri memastikan media maupun wartawan yang tidak memiliki legalitas dan profesionalitas tidak akan memperoleh akses terhadap anggaran publikasi pemerintah daerah yang bersumber dari APBD. Kapuspen juga mendukung penyusunan MoU dengan memperjelas pembagian kewenangan antara Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Diskominfo di daerah.

Selain persoalan kemitraan media, Dewan Pers juga menyoroti maraknya praktik permintaan take down berita secara sepihak oleh sejumlah pejabat daerah langsung kepada penyedia hosting. Menurut Dewan Pers, tindakan tersebut bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam undang-undang.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers dan Kemendagri akan segera menggelar pembahasan teknis mengenai ruang lingkup kerja sama, penyusunan kriteria kemitraan media, program peningkatan kapasitas jurnalis, hingga dukungan terhadap pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers secara berkala. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi terciptanya hubungan yang profesional, sehat, dan independen antara media massa dengan pemerintah daerah. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *