IMG-20251014-WA0030

 

Palembang,mataelangindonesia.com– Aktivitas pengeboran minyak (ilegal drilling) dan kilang minyak ilegal (ilegal refineri) di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga keras kian marak. Kegiatan ilegal ini berlangsung terbuka tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Pantauan wartawan, ratusan titik pengeboran minyak ilegal diduga kuat beroperasi terang-terangan di sejumlah lokasi di Kecamatan Keluang. Tak hanya itu, puluhan tempat pengolahan minyak mentah menjadi minyak siap pakai alias “masakan minyak” juga tumbuh subur di sekitar kawasan tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terlebih sering terjadi kebakaran yang menelan korban jiwa.

“Baik pengeboran maupun masakan, semua itu bisa jalan kalau ada koordinasi. Kalau sudah koordinasi, Insyaallah aman,” ungkap AD, warga Kecamatan Keluang yang mengaku pernah terlibat dalam bisnis minyak ilegal itu, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, kegiatan tersebut sulit diberantas karena melibatkan banyak pihak, mulai dari oknum pejabat, aparat, hingga masyarakat sekitar. “Sangat banyak uang yang beredar, siapa yang tidak tergoda. Mulai dari koordinasi per drum, fee tanah, sampai angkutan,” ujarnya.

Kegiatan pengeboran minyak ilegal ini kerap berlindung di balik Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2025 yang seolah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber minyak. Padahal, aturan tersebut hanya berlaku untuk pengelolaan sumur tua peninggalan Belanda melalui koperasi atau BUMD dengan hasil yang disalurkan ke Pertamina.

“Sayangnya aturan ini disalahartikan. Yang terjadi sekarang bukan sumur tua, tapi sumur baru yang dibuka tanpa izin dan tidak jelas alur distribusinya,” jelas salah satu pemerhati kebijakan energi di Muba yang enggan disebutkan namanya.

Ketua LSM POSE RI, Desti Nago, S.H., turut menyoroti lemahnya penegakan hukum di Muba. Ia menyebut, aparat sering kali tidak menindaklanjuti kasus yang sudah jelas melanggar undang-undang. “Ada kasus yang pelakunya sudah diperiksa, tapi setelah itu diam. Tidak ada tindak lanjut. Wajar masyarakat curiga,” katanya.

Menurutnya, pelaku kegiatan minyak ilegal dapat dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Baru melakukan pengeboran tanpa izin saja sudah pidana. Apalagi kalau sampai menimbulkan korban jiwa,” tegas Desri.

Maraknya aktivitas ilegal ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan. Jika dibiarkan, tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Musi Banyuasin. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *