Mataelangindonesia.com – Muba Sumsel , Ada sedikit terobati kekecewaan korban penipuan dan atau penggelapan atau yang sering disebut dengan arisan bodong atau investasi bodong di kecamatan babat Supat dengan telah dilimpahkannya tersangka ke penuntut umum untuk mengikuti proses peradilan selanjutnya.
Sebagaimana pada Rabu, (04-01-2023) sat Reskrim polres Muba telah menyerahkan tersangka penipuan dan atau penggelapan, Minarsih (29) berikut barang buktinya ke penuntut umum kejaksaan negeri Musi Banyuasin (MUBA) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Peristiwa ini bermula adanya laporan korban Eva warga pinang Banjar sungai lilin ke polres Muba pada tanggal 16 September 2022 yang merasa telah ditipu oleh pelaku Minarsih, dimana modusnya pelaku menawarkan arisan atau investasi yang dishare di Facebook dengan menjanjikan suatu keuntungan yang sangat menjanjikan setelah jatuh tempo, sehingga tanpa pikir panjang korban tertarik dan mau membeli arisan berhadiah atau investasi tersebut dan saat waktu jatuh tempo hampir tiba pelaku mengiming-imingi lagi korban bahwa ada dibuka lagi investasi yang untungnya semakin besar kalau modal yang ditanam semakin besar, dan korban tertarik, sehingga uang modal awal berikut keuntungan setelah jatuh tempo dibelikan lagi arisan berhadiah atau investasi tersebut dengan harapan akan mendapatkan keuntungan berlipat, namun seiring waktu setelah korban menyerahkan uang beberapa kali ketika akan mencairkan pelaku menyatakan kolep, sehingga tidak bisa membayar korban yang jumlah kerugiannya mencapai Rp. 565.000.000.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim Akp. Dwi Rio Andrian Sik membenarkan adanya laporan tersebut, dan pelaku sudah kami tangkap untuk proses penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, hari ini Rabu(04-01-2023) tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan negeri Musi Banyuasin untuk proses peradilan berikutnya.
Rio dalam kesempatan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Musi Banyuasin agar jangan mudah tergiur dengan investasi atau arisan apapun namanya dengan iming-iming keuntungannya sangat besar yang terkadang tidak sesuai lagi dengan logika, tetap berhati-hati dan waspada, karena kejadian arisan atau investasi bodong saat ini sedang marak, jangan menjadi korban berikutnya, lebih baik cari informasi yang lengkap dulu kalau mau investasi. katanya.
Untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. tutup Rio. (Hadi ST)
#poldasumsel
#humasapoldasumsel
#polresmuba
Editor : 03 Aslam