Oktober 22, 2024

 

Mataelangindonesia.vom – Palembang Sumsel, Kamis (26-09-2024), berdalih untuk membayar uang Tunggakan Listrik Pemkot Prabumulih dengan nilai yang fantastis tak tanggung – tanggung tagihan tersebut bernilai 3,5 Miliar yang di pinjam oleh oknum ASN Kabag keuangan Pemkot Prabumulih (IS) kepada rekan nya (EM/37).

Selain itu (IS) yang saat itu menjabat sebagai ASN Kabag Sekertariat keuangan pemkot Prabumulih. Ia juga mengaku sebagai keponakan kandung Walikota Prabumulih saat itu.

27 Oktober 2023 , (IS) Mendatangi dan menelfon via whatshap kepada (EM) bahwa ia (IS) mengatakan butuh dana sebesar 3,5 Miliar sebagai dana talangan yang akan di pergunakan untuk pembayaran Tagihan Listrik pemkot Prabumulih. Serta imam Sampurno juga menunjukan pdf tagihan Listrik Pemkot Prabumulih. Kepada (EM) Selaku pemilik uang tersebut.

Setelah melakukan pertemuan kepada pemilik uang tersebut dan merasa Meyakinkan bahwa (IS) saat itu sebagai Kabag keuangan. Pemkot Prabumulih. Serta ia juga menjanjikan dua kali pembayaran serta menjanjikan cek sekertariat kota dengan nominal 1,960 M. Dan 2,6 M. Merasa yakin dan tak mungkin (IS) akan mengingkari janji sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati dengan tengang tempo waktu Satu Bulan Setengah . Uang pinjaman tersebut akan di kembalikan kepada (EM) selaku pemilik uang tersebut,

Hingga tiba waktu jatuh tempo tidak ada kepastian Essy Meliyuni. yang di dampingi Kuasa Hukum nya .
-Ade Rahmayanti,SH
-Roy Lifriadi,SH
-Delly Adriansyah,SH
Melakukan mediasi terkait penggelapan uang pinjaman tersebut kepada semua pihak keluarga, Istri , orang tua. Kabag hukum, PJ sekda. serta PJ Walikota dan menjelaskan bahwa Imam Sampurno lah yang harus bertanggung jawab terkait Penggelapan uang pinjaman tersebut. Namun hingga kini tidak ada kejelasan sama sekali bahkan hanya janji – janji saja yang di berikan oleh keluarga Imam Sampurno itu sendiri.

Ade Rahmayanti, SH. Kuasa Hukum Essy Meliyun menjelaskan pada perjalanan waktu dan janji – janji Imam Sampurno memberikan cover cek pada pada bulan tujuh dan delapan tepat nya pada tanggal 16 Agustus PH dan Essy Meliyuni mendatangi Suatu Bank untuk melakukan pencairan cek tersebut namun Saldo tidak cukup atau kosong dan tidak bisa untuk pengambilan uang tersebut.

Tambah nya merasa telah banyak di rugikan oleh Imam Sampurno dan Keluarga nya
kita sudah melaporkan terkait Pengelapan uang pinjaman tersebut ke Polda Sumatera Selatan. Dan LP kita sudah di terima Hingga kini masih dalam proses pemangilan saksi – saksi korban. Dan kami berharap kepada pihak Polda Sumatera Selatan. Agar menjalan kan proses hukum berjalan sesuai dengan Undang – undang yang berlaku di NKRI tegas nya.   (Adipatih)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *