Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel, Kondisi bendera merah putih di kantor desa Sri Menanti lusu dan sobek berkibar tidak ada perhatian pihak kantor desa Sri Menanti kecamatan Tanjung Lago kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan (06-03-2024).
Setelah diketahui aktivis Banyuasin Sepriadi Pratama dan memviralkan dimedia sosial barulah pihak kantor desa Sri Menanti mengganti bendera dengan yang baru.
Larangan pemasangan bendera merah putih daIam keadaan robek lusuh dan kusam. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Telah jelas aturan dalam Pasal 24 huruf c UU 24 tahun 2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut atau kusam.
Sepriadi Pratama sebagai aktivis, mengatakan “saya tidak sengaja melintas di kantor desa Sri Menanti dan saya terkejut melihat bendera merah putih lusu dan sobek terus saya vidiokan langsung saya viralkan ke media sosial saya sangat kecewa terhadap pihak kantor desa Sri Menanti telah menghina bendera merah putih kita” papar Sepriadi Pratama.
Di harapkan pihak kantor desa Sri Menanti tidak mengulangi lagi dan memperhatikan bendera merah putih andaikata sudah rusak segera di ganti.(Adipatih)
Editor : Aslam
