Mataelangindonesia.com – Lampung Timur , Direktorat Tindak Pindana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Dittipidter Bareskrim Polri) berhasil menangkap terduga pelaku penambang pasir kuarsa ilegal dan koordinator pembuat surat jalan ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Kamis (16/03/2023).
Kegiatan Penangkapan oleh Bareskrim Polri ini tidak melibatkan jajaran Polres Lampung Timur maupun personil dari Polsek setempat.
Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI. Marbun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Mabes Polri. Namun Marbun tidak dapat menyebutkan nama-nama orang yang ditangkap.
“Iya, yang nangkap dari Mabes, menurut beliau-beliau, mereka dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri, penangkapan tidak melibatkan kami, dan BB dititipkan di Polsek, kami tidak tahu siapa saja yang ditangkap,” jelas Kapolsek, Minggu (19/03/2023).
Selanjutnya, setelah mendengar keterangan dari AKP. Marbun, dan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang berhasil dihimpun oleh awak media, kedua orang yang ditangkap oleh anggota Dittipidter tersebut berinisial SDK dan SGG. Setelah mendapatkan informasi penangkapan ini, awak media melakukan wawancara pada istri pelaku di kediamannya, dan kejadian ini dibenarkan oleh istri SDK.
“Yaa om, memang benar, suami saya dibawa oleh Polisi, dan surat penangkapan dan penahanannya sudah saya terima, yang dibawa dua orang, suami saya dan SGG, kebetulan sa’at itu SGG sedang berada di rumah saya,” ujar istri SDK.
Dalam pantauan media, saat ini BB terlihat di depan Mapolsek Pasir Sakti. Barang Bukti (BB) yang dititipkan di Polsek setempat adalah 1 unit kendaraan bermuatan pasir silika (kuarsa) dikemas dalam karung dan mesin sedot pasir. Terlihat jelas Mobil yang mengangkut pasir silika tersebut di Police oleh Polisi.
Hasil dari informasi masyarakat setempat, bahwa BB yang diamankan oleh Tim dari Mabes Polri sedang berada di lokasi penambangan ilegal yang sekaligus menjadi tempat pengayakan (pemurnian) pasir silika.
Ketika awak media tiba di lokasi penambangan ilegal yang disebutkan oleh warga, terlihat jelas gundukan pasir silika dan tumpukan karung berisi pasir silika yang dipasang Police Line. (SPY/Red)
Editor : 01 Aslam