
Mataelangindonesia.com – Brebes, Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Hari Pajak juga sebagai bentuk penghargaan terhadap peran penting pajak dalam membantu pembangunan negeri.
Setiap tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Tujuan peringatan Hari Pajak Nasional untuk membangun kesadaran masyarakat luas tentang arti penting pajak bagi keberlangsungan NKRI.
Sejarah Hari Pajak Nasional 14 Juli
Dilansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hari Pajak Nasional pertama kali diperingati pada 14 Juli 2018. Hari Pajak 14 Juli ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang Penetapan Hari Pajak.
Penetapan Hari Pajak pada 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia.
(Bambang Sugiarto)
Editor : Aslam