
Mataelangindonesia.com – OKU Timur Sumsel, Hernanto.SE Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur dari Fraksi PKB dengan Tegas membantah dugaan Perselingkuhan yang di alamatkan kepadanya. Bantahan itu di lakukan nya terkait adanya pemberitaan media yang mengatakan bahwa Hermanto.SE telah berselingkuh dengan seorang Janda di desanya. dengan di dampingi kuasa Hukumnya Herwani SH, Hermanto SE mengatakan berita itu tidak benar, di ruang kerjanya Rabu (7/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut Hermanto menegaskan bahwa pemberitaan salah satu Media yang memuat tentang perselingkuhan yang di alamatkan kepadanya sangat lah tidak benar bahkan merugikan dirinya baik secara material maupun secara sepritual yang lebih parahnya lagi bahwa hal tersebut terkesan memojokkan saya ,
Apalagi saya merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang di tuduhkan dan di muat dalam pemberitaan tersebut tegas Hermanto SE .
Dalam hal ini yang perlu saya tegaskan bahwa dalam pemberitaan tersebut saya tidak pernah di kompirmasi oleh oknum wartawan manapun, yang telah memuat berita tentang saya, jujur saya merasa curiga ini ada hubungan nya dengan masalah politik yang sengaja ingin menjatuhkan nama baik saya Sebagai anggota Dewan, ungkapnya.
Sementara itu Herwani Rpa.SH kuasa hukum Hermanto SE menjelaskan dengan tegas ” kami akan mengambil langkah hukum terkait kasus ini sekarang kami sedang mengumpulkan alat bukti dan sudah melaporkan terkait pemberitaan tersebut ke polres OKU Timur dan tidak menutup kemungkinan media media yang iku serta dalam pemberitaan hoax dan fitnah tersebut juga akan kami laporkan ,sambil menunjukan bukti laporannya tersebut.
Lanjut Herwani SH menjelaskan bahwa profesi wartawan itu sangat lah mulia, selama wartawan tersebut menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengacu pada kode etiknya serta didukung dengan fakta dan klaripikasi dari NARA sumber yang jelas ucapnya ..
Saya berharap agar kasus seperti ini jangan lagi terulang di kemudian hari , artinya dalam setiap pemberitaan benar benar berdasar kan fakta dan kompirmasi imbuhnya. ( Par )
Editor : Aslam