Oktober 22, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Pesawaran Lampung, Aliansi Masyarakat
Pesawaran (AMP) sorot carut marutnya Pemkab Pesawaran pada pengelolaan keuangannya, yang berujung mandegnya pembayaran  Penghasilan Tetap (Silpa) para Kepala Desa dan Perangkatnya yang sampai kini tidak ada kejelasan penyelesaiannya

Menurut Ketua AMP, Saprudin Tanjung tertundanya pembayaran Silpa Kades dan perangkatnya, yang belum dibayarkan Pemkab Pesawaran, itu sudah terjadi sejak tahun 2021 silam, dimana di tahun tersebut, disinyalir  2 bulan gaji Kades dan Perangkatnya dari 144 desa sesuai data yang dipegangnya,  yang ada di kabupaten setempat belum dibayarkan alias tertunggak belum dibayarkan sampai sekarang.

Dikatakan Saprudin Tanjung, Gaji Aparatur Desa seharusnya di tahun 2021 mereka menerima gaji genap 12 bulan, tapi faktanya mereka hanya di bayar sampai 10 Bulan saja.

” Ya, kondisi ini kita tahu, karena banyak  aparat Desa yang datang ke kantor kami, berkeluh kesah tetang tidak jelasnya nasib gaji mereka tersebut,” ucap Tanjung di Kantor AMP, Gedongtataan, Rabu (11/9/24)

” Tentunya kejadian ini sangat miris sekali, Gimana mungkin gaji Aparatur Desa di Pesawaran yang bersumber dari APBD Kabupaten ini, kok bisanya sampai tertunggak 2 Bulan sejak tahun 2021 sampai saat ini tahun 2024 belum juga bisa dibayar, aneh kan,”  Sesal Tanjung.

Dia juga secara gamblang, membeberkan semua  masalah Tunggakan gaji Aparat Desa, yang terjadi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, yang menurutnya benilai sangat Fantastis, hingga sampai Rp 11 Milyar lebih.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah sangat panjang, Alokasi Dana Desa (ADD) ini diambil dari APBD, setiap Tahun dianggarkan 12 bulan, di Tahun 2021 dianggarkan 12 bulan, tapi yang terbayar hanya 10 Bulan saja, begitu kejadian seterusnya sampai ke tahun 2024 sekarang,” bebernya

” Jadi pertanyaan, sebenernya duit 2 bulan ini larinya kemana, kok sudah dianggarkan, tapi belum di bayar, lagian nilainya sangat luar biasa besar, karena kalo kita total semua gaji Kepala desa sampai ke BPD, di kalkulasi dengan jumlah desa, jumlah kaur, rt/rw dengan nilai yang 2 bulan tertunggak, wow lumayan sangat fantastis,” tambahnya

Kalau ingin di rinci lebih detail lagi ucap Tanjung, pihaknya punya catatan, bisa diambil contoh dalam mengkalkulasi tunggakan 2 bulan pada 144 Desa yang ada di Kabupaten Pesawaran. Ini Pemda Pesawaran menunggak sampai Rp 11 milyar lebih, rinciannya sambungnya, yang pertama gaji Kepala Desa yang tertunggak selama 2 bulan dikalikan 144 Desa totalnya Rp.1.080.000.000, kemudian Sekretaris Desa Rp.820.800.000, Kaur dan Kasi Rp. 715.200.000, Kepala Dusun Rp. 3.583.400.000, RT Rp.1.197.000.000, dan BPD Rp. 799.200.000 Jadi Totalnya senilai: RP. 11.195.600.000,- ( sebelas milyar seratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah ).

” La !, itu masya allah, uang sebanyak itu, kemana lari dan menghilangnya” sesalnya.

Belum lagi saat Tim AMP lakukan turun  lapangan (Turlap) kedesa- desa
untuk mendengar langsung keluhan-keluhan yang dirasakan para aparat Desa, Dimana tim menemukan beberapa perangkat desa, salah satu perangkat Desa yang tak ingin disebutkan namanya, ia menyayangkan sikap pemerintah kabupaten Pesawaran yang kurang perduli terhadap hak dasar aparat Desa.

“Iya mas, jadi akhir Tahun 2021 gaji kami aparat Desa sempet macet 2 bulan, hanya di bayar 10 Bulan, Januari sampai Oktober, Bulan November dan Desember itu di bayar di tahun 2022, aneh sekali, kemana uang kami, dan sampai tahun 2024 masih sama, gajih November dan Desember tahun 2023 dibayarkan di bulan Januari dan Februari 2024,” terangnya

” Dan lebih menyakitkan lagi mas, kami dituntut menagih PBB tiap Tahun dari rumah ke rumah semaksimal mungkin dan targetnya 100%, target saya sudah cukup mas 100%, tapi masih saja hak saya belum juga dibayar sama pemda” keluhnya

Atas kondisi ini, Saprudin Tanjung berharap pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran segera membayar gaji perangkat Desa yang tertunggak, dan iya meyakini di tahun 2024 ini pemerintah daerah tidak akan sanggup membayar tunggakan yang dimaksud.  (Ril/Rizon)

Editor : Aslam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *