IMG-20250919-WA0047

TUBAN || mataelang.com – Kabupaten Tuban, yang dikenal dengan julukan “Kota Wali,” kembali menghadapi sorotan negatif akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Dusun Banteng, Desa Ngandong, Kecamatan Grabakan. Unggahan video warganet viral di media sosial (tiktok) yang menampilkan kegiatan tambang pedel (leamstone) memicu polemik di kalangan masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta, mayoritas warga Desa Ngandong tepatnya di dusun banteng menyatakan ketidaksetujuan terhadap operasional tambang tersebut. Keluhan utama meliputi gangguan debu yang berdampak pada kesehatan pernapasan, penyempitan akses jalan akibat lalu lalang dam truk pengangkut material, serta kekhawatiran akan potensi longsor pada musim hujan.

Eksplorasi alam yang berdampak pada ekosistem alam ini bisa mengindikasikan adanya eksternalitas negatif yang signifikan dari aktivitas pertambangan terhadap kualitas hidup masyarakat sekitar.

Salah seorang warga lokal yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

“Sebenarnya banyak warga yang kurang setuju dengan adanya tambang tersebut, karena bagi kami rakyat kecil takut kalau musim hujan terjadi longsor,” ujarnya.

Pernyataan ini mencerminkan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap jaminan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan dari pihak pengelola tambang. Hingga berita ini diturunkan pengusaha tambang pedel belum bisa dihubungi karena minimnya akses komunikasi.

Masyarakat Desa Ngandong mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) Polres Tuban untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional galian C di wilayah tersebut. Desakan ini mencerminkan harapan masyarakat akan adanya tindakan tegas dari pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan.

Kasus tambang ilegal di Desa Ngandong ini menggarisbawahi perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan Kabupaten Tuban. Pemerintah daerah dan APH harus bertindak proaktif dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengkaji dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Tuban secara komprehensif. Hasil penelitian ini dapat menjadi dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.

Reporter : Moh.Subiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *