IMG-20260713-WA0886

Baubau,Mediamataelangindonesia.com– Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) melaksanakan aksi demonstrasi di Kota Baubau pada Selasa, 14 Juli 2026. Aksi tersebut dipimpin oleh Jenderal Lapangan (Jendlap) La Ode Saliadin, dengan Ardin Kepton sebagai Koordinator Lapangan I dan M. Abdi Hidayat sebagai Koordinator Lapangan II.

Aksi ini dilaksanakan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat penegak hukum. Demonstrasi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Baubau berinisial YH, yang diduga terkait persoalan absensi, potensi kerugian keuangan negara, serta penugasan di luar wilayah administrasi hukum Polres Baubau.

Menurut Jendlap AMPHI, La Ode Saliadin, seluruh rangkaian aksi berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif tanpa adanya tindakan anarkis dari massa aksi maupun pihak keamanan.

> “Alhamdulillah, aksi demonstrasi yang kami laksanakan berjalan dengan lancar, tertib, dan tanpa insiden. Kami mengedepankan pendekatan konstitusional dalam menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujar La Ode Saliadin.

 

Pokok Tuntutan kepada Polres Baubau

Dalam aksi tersebut, AMPHI menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polres Baubau, antara lain:

1. Meminta Kapolres Baubau untuk menunjukkan dan menjelaskan secara transparan Surat Perintah Tugas (SPRINT) milik oknum anggota berinisial (YH) yang diduga hingga saat ini diketahui masih bertugas di luar wilayah kerja Polres Baubau.

2. Meminta Kasi Profesi Propam dan Pengamanan (Propam) Polres Baubau untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota YH yang diduga menerima gaji tanpa melaksanakan tugas kedinasan secara efektif dalam kurun waktu yang cukup panjang.

3. Meminta dilakukannya audit investigatif terhadap aspek administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan oknum tersebut guna memastikan tidak adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara.

4. Mendesak Polres Baubau untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap absensi, legalitas penugasan, serta dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam aktivitas di luar wilayah hukum Polres Baubau tanpa dasar penugasan resmi.

 

Audiensi Bersama Kapolres Baubau

Setelah menyampaikan aspirasi di depan Mapolres Baubau, massa aksi diterima secara terbuka oleh jajaran Polres Baubau. Selanjutnya, perwakilan AMPHI melakukan audiensi langsung dengan Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H., yang turut didampingi oleh Kasi Propam Polres Baubau.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh laporan dan dokumen yang disampaikan oleh AMPHI diterima secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kapolres Baubau menyampaikan komitmennya untuk memberikan atensi terhadap laporan yang masuk serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AMPHI menegaskan bahwa dasar pengaduan yang disampaikan merujuk pada ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, integritas, dan kredibilitas anggota Polri.

Audiensi di Danposal Kota Baubau

Setelah menyelesaikan agenda aksi di Polres Baubau, massa aksi melanjutkan kegiatan ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danposal) Kota Baubau.

Dalam audiensi tersebut, AMPHI menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang melibatkan seorang anggota TNI AL berinisial A. Dugaan tersebut muncul berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas yang bersangkutan di kawasan pertambangan PT BBDM yang berlokasi di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

AMPHI mempertanyakan legalitas keberadaan oknum tersebut di area pertambangan, termasuk kemungkinan adanya Surat Perintah Tugas yang menjadi dasar pelaksanaan aktivitas pengawasan atau pengamanan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Danposal menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki Surat Perintah Tugas untuk melakukan pengawalan aktivitas pertambangan. Penjelasan tersebut juga dibenarkan oleh oknum berinisial A, yang menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi hanya dalam rangka menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat serta melakukan kunjungan kepada rekan-rekannya yang bekerja di area tersebut.

Pihak yang bersangkutan juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan struktural maupun hubungan kerja dengan perusahaan PT BBDM sebagaimana yang berkembang dalam dugaan publik.

Penutup

Setelah seluruh rangkaian aksi dan audiensi selesai dilaksanakan, massa aksi kembali ke titik kumpul awal. AMPHI berharap seluruh laporan yang telah disampaikan kepada Polres Baubau maupun Danposal Kota Baubau dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AMPHI menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum guna mewujudkan tata kelola institusi negara yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

“Kami berharap seluruh laporan yang telah kami sampaikan dapat diproses secara objektif dan sesuai prosedur. Pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tutup perwakilan AMPHI. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *