
Tapsel-Sumut,mataelangindonesia.com-
Menyikapi terkait adanya Dugaan sindikat Korupsi Midus baru permainan pungli dana BOS oleh oknum Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2025 dan kawan-kawan (dkk) terungkap ketika tim aliansi wartawan melakukan investigasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Tapsel yang sesuai pengakuan beberapa Kepala Sekolah yang enggan disebutkan nama dan identitasnya sabtu (9/5/2026) yang lalu, mengakui adanya pungli yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan, adapun para okonum yang terlibat di dinas Pendidikan tersebut dengan inisial Z, M Hrp, P, CR, dan B Btr, ungkapnya
Diketahui terkait adanya kutipan tersebut antara lain :
A. Kutipan Dana Bos Rp 500 Ribu sampai dengan Rp 1 juta dikalikan dengan 271 Sekolah di tingkat SD sudah mencapai Rp 2,7 M itu masih ditingkat SD belum lagi dihitung di tingkat SMP
B. Adanya kutipan untuk pencairan sertifikasi guru yang nilainya lumayan fantastis dan berpariasi yakni antara Rp 200 ribu – 300 ribu per orang jika dikalikan 1200 orang nilainya sudah mencapai Rp 360 juta
C. Kemudian adanya kutipan untuk pengadaan spanduk dinas, dikutip Rp 700 ribu per sekolah jika dikalikan 271 sekolah untuk tingkat SD saja sudah mencapai Rp 189.700.000,- belum lagi dihitung nilainya untuk sekolah ditingkat SMP
D. Adanya kutipan terkait penyusunan data dapodik hal ini diperkirakan berkisar Rp 5 juta per sekolah jika dikalikan dengan 271 sekolah untuk tingkat SD nilainya sudah mencapai Rp 1,35 M belum lagi dihitung sekolah tungkat SMP
Lanjut tim mengatakan kepada awak media agar kasus ini segera mungkin dilaporkan dan diproses secara hukum yang berlaku karena sudah merugikan keuangan negara dan mencoreng dunia pendidikan apalagi oknum dinas tersebut sudah sering melakukan manuper dan intervensi kepada kepala-kepala sekolah sebelumnya dengan menggunakan jabatan dan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok, ungkapnya
Kemudian diketahui pada tahun 2024 bahawa adanya pengadaan 9 pokok alat-alat olah raga yang juga terindikasi korupsi untuk pengadaan tersebut yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, kasus hal tersebut diduga kasusnya mandek di (APH) aparat penegak hukum diketahui sebelumnya yang sudah sangat viral di medsos dan media lainnya
Sesuai peraturan pemerintah permendikbud no 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos mengatur secara rinci kompenen penggunaan dana bos seperti :
-Pembelian buku dan alat pembelajaran
-Pembayaran guru non ASN
-Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
-Pemeliharaan sarana sekolah dan menggunakan prinsip pengelolaan fleksibel, efektif dan efesien serta transparan dan akuntabel
Kemudian sesuai dengan peraturan pemerintah tentang tindak pidana korupsi berdasarkan undang undang nomor 31 tahun 1999 dan perubahan undang undang nomor 20 tahun 2001 pasal 3 setiap orang yang ; -menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan
-dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain
-yang dapat merugikan keuangan negara diancam kurungan minimal satu(1) tahun sampai 20 tahun dan denda miliaran rupiah, tegas tim
Kemudian Ketua Tim Investigasi Aliansi Wartawan akan terus mencari, mengumpulkan dan mengambil semua bukti-bukti dilapangan untuk sebagai bahan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum karena ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi yang sudah merupakan dugaan korupsi yang nilainya sangat fantastis dan merusak kegiatan yang ada pada dinas pendidikan dan pelakunya harus diberikan efek jera, imbuhnya
Ketika dikonfirmasi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan melalui watsap tidak ada jawaban dan tidak merespon terkesan menghindari dan anggap sepele dengan awak media
Pewarta : Marlis Sikumbang
Editor/admin : Teuku
