
Gorontalo,mediamataelangindonesia.com — Pembentukan dan pengaktifan Desk Ketenagakerjaan di Polda Gorontalo dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak-hak buruh di tengah masih maraknya persoalan ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo, mulai dari upah, PHK sepihak, hingga dugaan kriminalisasi pekerja.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan audiensi dan sosialisasi antara Desk Ketenagakerjaan Polda Gorontalo dan perwakilan serikat buruh serta serikat pekerja yang digelar Jumat (27/2/2026) di Posko Desk Ketenagakerjaan Polda Gorontalo.
Desk Ketenagakerjaan ini dibentuk atas perintah Kapolda Gorontalo Widodo dan telah mulai aktif dengan membuka posko pengaduan di lantai 2 Gedung Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Kehadiran posko tersebut diharapkan menjadi ruang aman bagi buruh untuk melapor tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tekanan dari pihak manapun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai sarana koordinasi, tetapi juga sebagai instrumen negara dalam memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan berjalan adil dan berpihak pada perlindungan pekerja.
“Desk ini kami siapkan sebagai wadah pengaduan dan penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk dugaan tindak pidana yang merugikan buruh. Negara harus hadir ketika hak pekerja diabaikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, struktur Desk Ketenagakerjaan telah dibentuk di tingkat Polda dan akan diperluas hingga Polresta dan Polres jajaran. Langkah tersebut dinilai penting agar buruh di daerah tidak lagi terkendala jarak dan birokrasi saat mencari keadilan.
Dalam sesi dialog interaktif, sejumlah perwakilan serikat buruh menyampaikan berbagai persoalan krusial, mulai dari keterlambatan pembayaran upah, pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur, hingga lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Aspirasi tersebut menjadi catatan penting bagi kepolisian dalam merumuskan pola penanganan yang lebih responsif dan berpihak pada korban.
Audiensi ini menegaskan bahwa perlindungan buruh tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi membutuhkan sinergi nyata antara aparat penegak hukum dan serikat pekerja. Dengan komunikasi yang terbuka dan mekanisme pengaduan yang jelas, Desk Ketenagakerjaan Polda Gorontalo diharapkan mampu menjadi garda depan dalam mencegah pelanggaran serta menegakkan keadilan sosial bagi kaum pekerja.
Kegiatan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan di Gorontalo diarahkan untuk lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak buruh sebagai bagian dari tanggung jawab negara. (Red)
